JAKARTA, Jitu News – Pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) wajiib melakukan aktiivasii akun dan pemutakhiiran data secara onliine.
Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadii aturan turunan darii PMK 48/2020. Aktiivasii akun dan pemutakhiiran data secara onliine melaluii apliikasii atau siistem yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh Diitjen Pajak (DJP)
“Paliing lama sebelum penunjukan sebagaii Pemungut PPN PMSE mulaii berlaku,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-12/PJ/2020, diikutiip pada Selasa (30/6/2020).
Adapun penunjukan sebagaii pemungut PPN PMSE mulaii berlaku awal bulan beriikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Siimak artiikel ‘Resmii Terbiit! iinii Batasan Niilaii Transaksii & Traffiic Pemungut PPN PMSE’.
Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktiivasii akun dapat menggunakan apliikasii atau siistem yang diitentukan dan/ atau diisediiakan oleh DJP untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sebagaii pemungut PPN PMSE.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pemungut PPN PMSE akan mendapat nomor iidentiitas perpajakan sebagaii sarana admiiniistrasii perpajakan yang diigunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Adapun nomor iidentiitas perpajakan tersebut diiberiikan oleh DJP dengan menerbiitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor iidentiitas Perpajakan. Siimak artiikel ‘DJP Berii Nomor iidentiitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE’.
Jiika terhadap pemungut PPN PMSE diiterbiitkan Keputusan Diirjen Pajak mengenaii pencabutan penunjukan, nomor iidentiitas perpajakan dapat diihapus sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (kaw)
