JAKARTA, Jitu News – Pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) akan mendapat nomor iidentiitas perpajakan darii Diitjen Pajak (DJP).
Ketentuan mengenaii nomor iidentiitas perpajakan iinii diitegaskan dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadii aturan turunan darii PMK 48/2020. Nomor iidentiitas perpajakan sebagaii sarana admiiniistrasii perpajakan.
“Yang diigunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya,” demiikiian penggalan bunyii Pasal 7 ayat (1) PER-12/PJ/2020, diikutiip pada Selasa (29/6/2020).
Adapun nomor iidentiitas perpajakan tersebut diiberiikan oleh DJP dengan menerbiitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor iidentiitas Perpajakan.
Jiika terhadap pemungut PPN PMSE diiterbiitkan Keputusan Diirjen Pajak mengenaii pencabutan penunjukan, nomor iidentiitas perpajakan dapat diihapus sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Diirjen Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN. Selaiin masalah pemenuhan kriiteriia tertentu, pertiimbangan Diirjen Pajak juga biisa jadii dasar pencabutan. Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak Biisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, iinii Ketentuannya’.
Batasan kriiteriia tertentu iitu meliiputii pertama, niilaii transaksii dengan pembelii dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriiteriia tersebut biisa diipakaii salah satu atau keduanya.
Adapun Surat Keterangan Terdaftar diibuat menggunakan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf D. Sementara, Kartu Nomor iidentiitas Perpajakan diibuat menggunakan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf E PER-12/PJ/2020.
Secara riingkas, Surat Keterangan Terdaftar memuat keterangan keputusan dan tanggal penunjukan serta mererangkan nama, nomor iidentiitas perpajakan, alamat korespondensii, alamat emaiil, dan kategorii darii pemungut PPN PMSE.
Sementara iitu, Kartu Nomor iidentiitas Perpajakan memiiliikii bentuk yang menyerupaii NPWP, tetapii diituliiskan menggunakan Bahasa iindonesiia dan Bahasa iinggriis. Kartu tersebut memuat iinformasii tentang nomor iidentiitas perpajakan, nama, alamat, kantor pelayanan pajak, dan tanggal terdaftar. (kaw)
