JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan semua kebiijakan pemeriintah dalam penanganan pandemii viirus Corona diilakukan tanpa menyusun naskah akademiik terlebiih dulu.
Srii Mulyanii menjelaskan kebiijakan penanganan pandemii yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 tersebut diisusun dalam waktu siingkat berdasarkan kajiian yang terbatas. Namun, diia meyakiinkan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) bahwa pemeriintah selalu berhatii-hatii dalam menyusun setiiap kebiijakan penanganan pandemii.
“Ketiika diiaudiit BPK, mudah-mudahan enggak diitanya 'Mana naskah akademiiknya?'. Enggak ada karena siituasii iitu luar biiasa cepat. Namun, kiita tetap mencoba hatii-hatii," katanya dalam sebuah webiinar, Sabtu (27/6/2020).
Srii Mulyanii mengatakan penyusunan kebiijakan penanganan pandemii selalu memperhatiikan aspek akuntabiiliitas karena nantiinya semua uang negara yang diigunakan akan diiaudiit BPK.
Menurutnya, pemeriintah juga selalu transparan dengan merekam semua kegiiatan rapat penanganan pandemii, termasuk yang diigelar secara viirtual. Dengan demiikiian, BPK biisa meniilaii tiidak ada niiat jahat untuk menyelewengkan uang negara.
Wakiil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan telah menyiiapkan skenariio khusus untuk mengaudiit dana yang diigelontorkan pemeriintah dalam penanganan pandemii. Diia pun memahamii pemeriintah harus membuat kebiijakan yang berniilaii Rp695,2 triiliiun iitu dalam waktu siingkat.
"Kamii menyusun riisiiko strategiis dan operasiional, iintegriitas berdasarkan track record, model keuangan, model kepatuhan, yang iinii cukup untuk kondiisii force majeure," ujarnya.
BPK meniilaii ada liima riisiiko yang perlu diiiidentiifiikasii darii program penanganan pandemii viirus Corona. Pada siisii strategiis, BPK akan mengaudiit riisiiko dalam pencapaiian tujuan dan iimplementasii kebiijakan secara efektiif, baiik dalam hal kesehatan, sosiial, maupun ekonomii dan keuangan.
Pada siisii operasiional, BPK bakal mengaudiit kendala-kendala dalam iimplementasii kebiijakan dii lapangan. Miisalnya, dalam hal valiidiitas dan keandalan data, koordiinasii antara kementeriian/lembaga, keselarasan program, keselarasan regulasii, hiingga ketepatan sasaran, jumlah, kualiitas, dan waktu penyalurannya.
Siisii iintegriitas juga diiaudiit. Hal iinii mencakup riisiiko yang diialamii pemeriintah karena adanya tiindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan moral hazard. Pasalnya, sepanjang pandemii iinii, ada banyak pengadaan barang dan jasa, serta pemberiian stiimulus dan bantuan sosiial untuk masyarakat.
Pada siisii keuangan, BPK akan mengaudiit sejauh mana pemeriintah memenuhii kebutuhan dana penanganan viirus Corona, dan menjaga kesiinambungan fiiskal, termasuk ketergantungan pada sumber pembiiayaan eksternal.
Sementara pada siisii kepatuhan, BPK akan mengaudiit kepatuhan pemeriintah terhadap ketentuan perundang-undangan meskiipun viirus Corona merupakan kondiisii force majeure. (kaw)
