JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang telah menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak Coviid-19 dengan format fiile lama diimiinta untuk melakukan konfiirmasii ke account representatiive (AR). Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (23/6/2020).
Sejalan dengan pembaruan apliikasii pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak, e-Reportiing iinsentiif Coviid-19, beberapa wajiib pajak diimiinta untuk membuat pelaporan ulang dengan fiile excel terbaru. Permiintaan iitu diisampaiikan melaluii melaluii surat elektroniik (emaiil).
“Jiika … saat melaporkan masiih menggunakan format laporan realiisasii yang lama dan tiidak mendapatkan emaiil darii DJP untuk melaporkan kembalii, siilakan … konfiirmasii ke AR melaluii telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, melaluii Twiitter.
Selaiin iitu terkaiit pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak, beberapa mediia nasiional menyorotii terkaiit potensii resesii ekonomii dii iindonesiia. Ada pula yang membahas mengenaii batalnya lagii eksekusii pengenaan cukaii pada plastiik pada tahun iinii.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kriing Pajak kembalii mengiinformasiikan untuk semua wajiib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan iinsentiif pajak dengan format lama maka wajiib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan diilakukan sejak masa wajiib pajak memanfaatkan iinsentiif.
Adapun konfiirmasii kepada AR diilakukan untuk memastiikan perlu atau tiidaknya melaporkan kembalii dengan format yang baru. Daftar alamat emaiil dan telepon KPP dapat diiliihat dii laman https://pajak.go.iid/uniit-kerja/. (Jitu News)
Jiika melakukan pelaporan ulang pemanfaatan iinsentiif pajak Coviid-19, wajiib pajak harus menggunakan fiile excel terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengiikutii tanggal saat pelaporan realiisasiinya.
Otoriitas mengatakan apabiila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada buktii peneriimaan elektroniik (BPE) akan mengiikutii tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realiisasii normalnya telah diilaporkan tepat waktu maka tiidak diianggap terlambat. (Jitu News)
Diirektur Tekniis Dan Fasiiliitas Cukaii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Niirwala Dwii Heryanto mengatakan otoriitas akan menariik cukaii untuk kantong plastiik terlebiih dahulu pada tahun depan. Hal iinii diiharapkan tiidak meniimbulkan shock dii masyarakat. Apalagii, pungutan kantong plastiik sudah berlaku dii beberapa daerah.
“Jadii tiidak masalah, seharusnya tariifnya tiidak meniimbulkan shock. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tiidak tahu kemana lariinya. Nah, lewat iinstrumen cukaii uang iitu masuknya ke kas negara,” katanya. (Kontan)
Pemeriintah memproyeksii pertumbuhan ekonomii pada kuartal iiii/2020 berada pada kiisaran -3,1% sampaii dengan -3,8%. Untuk kuartal iiiiii/2020, estiimasii berada dii kiisaran -1,6% hiingga 1,4%. Jiika dua kuartal iinii, pertumbuhan ekonomii negatiif, iindonesiia secacara tekniis masuk zona resesii.
"iitu yang saya sebutkan, techniically kiita biisa resesii kalau kuartal iiii negatiif kuartal iiiiii-nya juga negatiif. iinii yang kiita coba [upayakan] untuk kuartal iiiiii iitu biisa dii atas 0%, kiisaran kiita ada dii antara 1,4% hiingga -1,6%,” ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan iinsentiif pajak tiidak biisa menjadii satu-satunya solusii menyelamatkan perekonomiian darii riisiiko resesii. Dorongan laiin yang harus diilakukan yaknii restrukturiisasii krediit perbankan dan tambahan krediit modal yang diijamiin pemeriintah untuk melonggarkan liikuiidiitas pelaku usaha.
"Jiika program iinii diigabungkan dengan restrukturiisasii krediit darii OJK (Otoriitas Jasa Keuangan) dan pemeriintah mengguliirkan krediit modal kerja yang diijamiin oleh pemeriintah, kiita berharap kuartal iiiiii dan iiV ekonomii akan puliih,” katanya. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasiiliitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Diia menyebutkan penjabaran aturan darii PP dalam bentuk peraturan menterii keuangan (PMK) tiidak diiperlukan.
“Sebenarnya sudah cukup jelas dii PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formuliir pelaporannya juga sudah ada dii siitu. Jadii, tiidak ada PMK terkaiit iitu," katanya. (Jitu News)
Proses harmoniisasii peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit iinsentiif super tax deductiion atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang) diitargetkan selesaii pada bulan iinii.
Deputii ii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasukii proses harmoniisasii. Dengan demiikiian, aturan turunan darii Peraturan Pemeriintah (PP) No.45/2019 iinii diiharapkan segera terbiit. (Jitu News) (kaw)
