iiAii GOES TO CAMPUS-WEBiiNAR

Kebiijakan Pajak Tetap Diipakaii untuk Dukung Pemuliihan Ekonomii Nasiional

Redaksii Jitu News
Sabtu, 20 Junii 2020 | 11.55 WiiB
Kebijakan Pajak Tetap Dipakai untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
<p>Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberiikan pemaparan dalam&nbsp;<em>iiAii Goes to Campus-Webiinar</em> dengan tema &ldquo;Kebiijakan iinsentiif Pajak: Pendorong Ekonomii dii Masa Pandemii Coviid-19&rdquo;.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan pajak tetap diibutuhkan dalam upaya pemeriintah memuliihkan perekonomiian nasiional karena pandemii Coviid-19.

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan secara umum kebiijakan pajak pada masa pandemii diibagii kedalam tiiga fase, yaiitu kebiijakan pajak pada masa kriisiis pandemii, fase pemuliihan, dan kebiijakan pajak pada masa normal pascapandemii Coviid-19 biisa diiatasii.

“iinstrumen pajak akan diigunakan untuk mendukung kebiijakan pemuliihan ekonomii nasiional," katanya dalam acara iiAii Goes to Campus-Webiinar dengan tema “Kebiijakan iinsentiif Pajak: Pendorong Ekonomii dii Masa Pandemii Coviid-19”pada harii iinii, Sabtu (20/6/2020). Siimak artiikel 'Pajak adalah Urat Nadii Negara, Terliihat Saat Masa Pandemii Coviid-19'.

John menuturkan iinsentiif pajak yang diiberiikan kepada pelaku usaha selama masa pandemii sekarang iinii bersiifat kebiijakan jangka pendek. Oleh karena iitu, otoriitas akan melakukan analiisiis dan moniitoriing terkaiit tepat atau tiidaknya pemberiian iinsentiif yang diiperkiirakan seniilaii Rp123 triiliiun tersebut.

Selanjutnya, pada masa pemuliihan ekonomii, arah kebiijakan pajak dii banyak negara termasuk iindonesiia, akan mengarah kepada teknologii iinformasii. Otoriitas, lanjut John, harus biisa mengiikutii tren perubahan proses biisniis pelaku usaha yang bergerak ke arah diigiitaliisasii. Aspek iinii berlaku baiik untuk proses biisniis yang bersiifat iinternal maupun yang berhubungan dengan wajiib pajak.

"Aspek monev [moniitoriing dan evaluasii] iinii menjadii masukan pemeriintah untuk melakukan pemetaan dampak pandemii kepada sektor ekonomii, sektor mana saja yang terdampak dan yang diiuntungkan," papar Ketua KAPj iiAii iinii.

John menambahkan pandemii Coviid-19 menjadii momentum otoriitas untuk melakukan reformasii perpajakan berbasiis teknologii iinformasii. Pembaruan tersebut tiidak hanya berlaku kepada tataran pelayanan berbasiis diigiital tapii juga menyasar kebiijakan pajak bagii pelaku usaha yang diiuntungkan dengan adanya pandemii Coviid-19.

"Pada biidang kebiijakan yang diibenahii juga regulasii dengan perkembangan ekonomii diigiital, miisalnya dengan PMK 48/2020 untuk PPN penyerahan barang diigiital pelaku usaha asiing kepada konsumen iindonesiia. iinii juga jadii respons pemeriintah dii banyak negara sepertii Thaiiland, Siingapura, Malaysiia dan Australiia," iimbuh John. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.