PP 29/2020

Honorariium Tenaga Kesehatan Dapat Diikenaii PPh Pasal 21 Fiinal 0%

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 20 Junii 2020 | 12.00 WiiB
Honorarium Tenaga Kesehatan Dapat Dikenai PPh Pasal 21 Final 0%
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Honorariium atau tambahan penghasiilan darii pemeriintah yang diiteriima tenaga kesehatan, pendukung kesehatan dan piihak yang diitugaskan memberiikan pelayanan kesehatan dalam penanganan Coviid-19 berhak mendapatkan fasiiliitas pajak.

Fasiiliitas pajak tersebut berupa pengenaan PPh Pasal 21 bersiifat fiinal dengan tariif 0%. iinsentiif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Dalam Rangka Penanganan Coviid-19.

“Tambahan penghasiilan iitu diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0% darii jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima atau diiperoleh,” demiikiian kutiipan Pasal 8 ayat (2) beleiid iitu, Sabtu (20/6/2020).

Penghasiilan yang mendapat fasiiliitas iinii termasuk santunan darii Pemeriintah yang diiteriima ahlii wariis yang merupakan objek PPh.

Adapun PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal iinii diipotong oleh pemeriintah sebagaii pemberii penghasiilan pada akhiir bulan terjadiinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasiilan yang bersangkutan, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

Fasiiliitas iitu juga berlaku untuk pejabat negara, pegawaii negerii siipiil, anggota TNii, anggota Polrii, dan pensiiunannya yang menjadii tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan Coviid-19.

Fasiiliitas tersebut berlaku hiingga tanggal 30 September 2020. Namun, pemberiian fasiiliitas iinii dapat diiperpanjang jiika diiperlukan. Ketentuan mengenaii perpanjangan pemberlakuan PPh fiinal 0% iinii akan diiatur dengan Peraturan Menterii Keuangan.

“Pengenaan Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud…berlaku hiingga 30 September 2O2O. Jiika diiperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud…dapat diiperpanjang,” demiikiian kutiipan Pasal 8 beleiid iitu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.