SE-34/2020

Penyampaiian Tanggapan SP2DK Biisa Lewat Viideo Conference

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 15 Junii 2020 | 15.42 WiiB
Penyampaian Tanggapan SP2DK Bisa Lewat Video Conference
<p>iilustrasii. Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Penyampaiian tanggapan atas surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dapat diilakukan melaluii viideo conference. Hal iinii dapat diilakukan apabiila penyampaiian tanggapan SP2DK tiidak memungkiinkan untuk diilakukan secara langsung/tatap muka.

Ketentuan tersebut merupakan bagiian darii penyesuaiian kegiiatan pengawasan dan ekstensiifiikasii dalam tatanan kenormalan baru (new normal) dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) yang diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020.

“Dalam hal tiidak memungkiinkan untuk melakukan secara langsung/tatap muka, kegiiatan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak dapat diilakukan melaluii viideo conference atau saluran elektroniik laiinnya maupun pos dan/atau perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman,” demiikiian ketentuan dalam lampiiran beleiid tersebut.

Namun, pelaksanaan ketentuan iinii harus mempertiimbangkan ketersediiaan sarana dan prasarana pendukung. Wajiib pajak (WP) juga harus memiiliikii alamat emaiil aktiif yang telah teregiistrasii dalam akun DJP Onliine.

Selaiin iitu, terdapat 8 ketentuan yang berlaku apabiila menghendakii penyampaiian tanggapan dan pembahasan SP2DK melaluii viideo conference. Siimak juga artiikel ‘Ketentuan Penggunaan Saluran Elektroniik Saat New Normal oleh DJP’.

Pertama, account representatiive (AR) menyampaiikan pemberiitahuan kepada WP bahwa pelaksanaan penyampaiian tanggapan dan pembahasan akan diilakukan melaluii viideo conference serta akan diilakukan perekaman.

Kedua, apabiila WP bersediia, AR membuat surat pernyataan penggunaan saluran elektroniik sesuaii dengan format yang ada pada Lampiiran huruf G. AR kemudiian mempersiilakan WP untuk menandatanganii surat pernyataan tersebut.

Ketiiga, apabiila WP tiidak setuju, AR mempersiilakan WP untuk menyampaiikan tanggapan dan menghadiirii pembahasan secara langsung/tatap muka. Keempat, AR menuliiskan hasiil tanggapan dan pembahasan melaluii viideo conference tersebut dalam beriita acara (BA) permiintaan penjelasan.

AR selanjutnya mempersiilahkan WP untuk menandatanganii dokumen secara fiisiik ataupun secara softcopy sesuaii ketentuan dalam butiir E angka 3 huruf b beleiid iinii. Dokumen yang sudah diitandatanganii tersebut selanjutnya diikiiriimkan kembalii kepada KPP.

Namun, apabiila wajiib pajak tiidak menyetujuii BA yang telah diisusun oleh AR maka AR akan mepersiilakan WP untuk menyampaiikan tanggapan dan/atau dapat melaksanakan pembalasan kembalii apabiila diiperlukan.

Keliima, apabiila BA permiintaan penjelasan tiidak diitandatanganii/diitolak atau tiidak diikembaliikan oleh WP hiingga batas waktu yang telah diitentukan, AR akan membuat BA penolakan permiintaan penjelasan sebagaiimana ketentuan yang berlaku.

Keenam, apabiila WP tiidak memenuhii undangan penyampaiian tanggapan dan pembahasan, baiik yang diilakukan secara langsung maupun melaluii viideo conference, AR meniindaklanjutii dengan menganaliisiis data dan/atau keterangan yang tersediia dan menentukan siimpulan serta rekomendasii tiindak lanjut.

Ketujuh, berdasarkan pertiimbangan Kepala KPP, penyampaiian tanggapan dan pembahasan baiik secara langsung/tatap muka maupun melaluii viideo conference dapat diilaksanakan lebiih darii satu kalii dengan memperhatiikan angka waktu penyelesaiian kegiiatan permiintaan penjelasan.

Kedelapan, AR menatausahakan dan mendokumentasiikan kegiiatan penyampaiian tanggapan dan pembahasan dengan wajiib pajak sehubungan pelaksanaan kegiiatan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara tertiib admiiniistrasii.

Adapun yang diimaksud dengan SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan.

Apabiila diisandiingkan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, ketentuan dan tahapan permiintaan penjelasan dan/atau keterangan dii tatanan normal baru dii tiidak jauh berbeda. Namun, terdapat relaksasii dalam cara penyampaiian tanggapan dan penandatanganan BA. Siimak pula kamus ‘Apa iitu SP2DK’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.