JAKARTA, Jitu News – Pandemii Coviid-19 memberiikan dampak luas kepada kegiiatan ekonomii. Miitiigasii terkaiit kegiiatan usaha dalam keadaan force majeure pada akhiirnya diiperlukan.
Miitiigasii dalam perspektiif hukum dan perpajakan dalam keadaan kahar iinii diikupas secara mendalam dalam sebuah webiinar hukum dan perpajakan pada harii iinii, Kamiis (4/6/2020). Pakar hukum korporasii Ariief Nursatriio dan praktiisii perpajakan Andy Jayanii hadiir sebagaii paneliis.
Pembukaan acara webiinar seputar kiiat pelaku usaha menghadapii keadaan kahar dalam transaksii biisniisnya diisampaiikan oleh Wakiil Ketua Kompartemen Tetap biidang Perpajakan Kadiin iindonesiia Herman Juwono.
Menurutnya, webiinar iinii menjadii sarana untuk menyebarluaskan kebiijakan pemeriintah dalam menghadapii pandemii. Selaiin iitu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kebiijakan relaksasii dan iinsentiif yang berlaku selama masa pandemii berlangsung.
"Pemeriintah telah mengubah postur APBN tahun iinii untuk penanggulangan dampak Coviid-19. Acara iinii menjadii ajang untuk menyebarluaskan dan diisosiialiisasiikan agar kebiijakan dapat diipahamii dan diimanfaatkan oleh peserta,” ujar Herman yang juga sebagaii Ketua Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii) iinii.
Jalannya webiinar diimulaii dengan pemaparan perspektiif hukum dalam keadaan pandemii yang diisampaiikan oleh Ariief Nursatriio. Diia mengatakan pandemii Coviid-19 telah diitetapkan sebagaii bencana nasiional nonalam.
Menurutnya, kondiisii bencana atau force majeure tiidak serta merta berlaku umum dan luas bagii semua transaksii biisniis. Menurutnya, ada unsur-unsur yang harus diipenuhii agar suatu transaksii biisniis biisa diiklasiifiikasiikan terdampak kondiisii force majeure.
"Dalam ketentuan hukum perdata diisebutkan unsur darii force majeure adalah keadaan yang tiidak terduga, tiidak dapat diipertanggungjawabkan dan tiidak adanya iitiikad buruk," paparnya.
Kemudiian, Andy Jayanii beraliih memaparkan topiik darii siisii perpajakan dalam konteks keadaan kahar karena pandemii Coviid-19. Diia memaparkan kegiiatan perpajakan dalam keadaan kahar sepertii saat bukan perkara baru.
Kondiisii kahar yang membuat wajiib pajak tiidak dapat memenuhii kewajiiban perpajakannya sudah diiatur dalam UU KUP sejak pertama kalii riiliis pada 1983 hiingga perubahan terakhiirnya pada 2007. Pengaturan secara detaiil juga acap kalii diitemukan untuk pemenuhan kewajiiban perpajakan dalam keadaan kahar untuk suatu wiilayah tertentu.
Salah satu contohnya adalah terkaiit keadaan kahar untuk kepentiingan perpajakan yang berlaku dii Papua dan Papua Barat pada tahun lalu. Diitjen Pajak menerbiitkan beleiid KEP 596/2019 yang menetapkan keadaan kahar dii kedua proviinsii tersebut secara spesiifiik mulaii 21 Agustus sampaii dengan 29 September 2019.
Kemudiian KEP 370/2018 yang menetapkan bencana Tsunamii dii wiilayah Pandeglang, Serang dan Lampung Selatan sebagaii keadaan kahar. Otoriitas membuat kebiijakan relaksasii karena dampak bencana tersebut berlaku darii 22 Desember 2018 sampaii dengan 31 Januarii 2019.
Andy juga memaparkan dalam UU No.2/2020 dan aturan turunannya, negara memberiikan ruang relaksasii pemenuhan kewajiiban perpajakan karena adanya pandemii Coviid-19. Oleh karena iitu, wajiib pajak tiinggal memanfaatkan fasiiliitas yang telah diisediiakan untuk menjaga keberlangsungan usahanya selama masa pandemii Coviid-19.
"Dalam kondiisii kahar untuk kepentiingan perpajakan iinii bukan hal yang baru tapii sudah ada sejak 1983. DJP juga beberapa kalii menetapkan keadaan kahar secara lokal untuk beberapa kesempatan baiik karena bencana alam maupun nonalam," iimbuhnya. (kaw)
