PMK 48/2020

Buktii Pungut PPN Produk Diigiital PMSE Diipersamakan dengan Faktur Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 19 Meii 2020 | 14.44 WiiB
Bukti Pungut PPN Produk Digital PMSE Dipersamakan dengan Faktur Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga mengakses layanan fiilm dariing melaluii gawaii dii Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP&nbsp;akan melakukan pungutan PPN sebesar 10%&nbsp;bagii produk diigiital iimpor dalam bentuk barang tiidak berwujud maupun jasa (<em>streamiing musiic, streamiing fiilm</em>, apliikasii, games diigiital dan jasa dariing darii luar negerii) oleh konsumen dii dalam negerii mulaii 1 Julii 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Buktii pungut PPN yang diiterbiitkan pemungut PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) atas pembeliian atau pemanfaatan produk diigiital dapat diigunakan sebagaii faktur pajak.

Ketentuan iinii tertuang dalam PMK 48/2020. Sama halnya dengan ketentuan PPN secara umum, pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE harus membuat buktii pungut PPN atas PPN yang telah diipungut.

“Buktii pemungutan tersebut dapat berupa commerciial iinvoiice, biilliing, order receiipt, atau dokumen sejeniis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah diilakukan pembayaran,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 48/2020.

Buktii pungut PPN, sesuaii beleiid tersebut, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak yang diibuat berdasarkan pedoman yang diiterbiitkan oleh Diirjen Pajak.

Adapun yang diimaksud dengan faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP)

Sesuaii dengan Pasal 13 Undang-Undang PPN, PKP wajiib membuat faktur pajak untuk setiiap penyerahan atau ekspor BKP/JKP. Faktur pajak tersebut paliing sediikiit harus memuat data tentang nama, alamat, dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) darii piihak yang menyerahkan dan membelii BKP/JKP.

Faktur pajak juga harus memuat iinformasii terkaiit dengan jeniis barang/jasa beserta jumlah harga jual/penggantiian dan potongan harga. Jumlah PPN dan PPnBM yang diipungut juga harus diicantumkan.

Selaiin iitu, faktur harus memuat kode, nomor serii dan tanggal pembuatan faktur pajak serta nama dan tanda tangan darii piihak yang berhak menandatanganii. Namun, berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN, Diirjen pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.

Setelah mengantongii commerciial iinvoiice, biilliing, order receiipt, atau dokumen sejeniisnya, pemungut PPN PMSE wajiib menyetorkan PPN yang diipungut untuk setiiap masa pajak paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.