JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas kerja dii rumah atau work from home (WFH) bagii pegawaii Aparatur Siipiil Negara (ASN) sampaii dengan 29 Meii 2020.
Perpanjangan WFH iitu tertuang dalam Surat Edaran Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (Menpan-RB) No. 54/2020 tentang Penyesuaiian Siistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran Coviid-19.
“Masa pelaksanaan tugas kediinasan dii rumah/tempat tiinggal bagii ASN…diiperpanjang sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020 dan akan diievaluasii lebiih lanjut sesuaii dengan kebutuhan,” sebut Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran iitu.
Sebelumnya, tenggat waktu kerja dii rumah untuk pegawaii ASN diiperpanjang hanya sampaii dengan 13 Meii 2020 yang tertuang dalam SE Menpan-RB 50/2020.
Lebiih lanjut, pejabat pembiina kepegawaiian pada kementeriian/lembaga/daerah memastiikan agar penyesuaiian siistem kerja yang diilakukan dii liingkungan iinstansiinya tiidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemeriintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabiila terdapat penetapan Pembatasan Sosiial Berskala Besar (PSBB) dii wiilayah iinstansii pemeriintah berlokasii, pejabat pembiina kepegawaiian dapat melakukan penyesuaiian siistem kerja sesuaii SE Menpan-RB 45/2020.
Sementara iitu, jumlah kasus posiitiif viirus Corona dii iindonesiia per 11 Meii 2020 sudah mencapaii 14.265 kasus. Darii jumlah iitu, sebanyak 2.881 pasiien Coviid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasiien Coviid-19 telah meniinggal duniia. (riig)
