JAKARTA, Jitu News—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Viirus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) sampaii dengan 22 Apriil 2020 mencapaii dua proviinsii dan 21 kabupaten/kota.
Dua proviinsii iitu yaiitu DKii Jakarta dan Proviinsii Jawa Barat. Sementara 21 kabupaten/kota antara laiin Kota Bekasii, Kabupaten Bekasii, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Lalu, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Ciimahii, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasiin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Siidoarjo dan Kabupaten Gresiik.
Daerah terakhiir yang mengusulkan penerapan PSBB dan telah diisetujuii Menterii Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto adalah Kota Surabaya, Kabupaten Siidoarjo, dan Kabupaten Gresiik.
Keputusan iitu telah diitetapkan Menkes tanggal 21 Apriil 2020 melaluii Keputusan Menterii Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/264/2020. Penerapan PSBB diisetujuii lantaran kasus posiitiif Corona terjadii peniingkatan yang siigniifiikan.
Oleh sebab iitu, Kemenkes meniilaii PSBB perlu diitetapkan. Penetapan PSBB juga setelah diilakukan proses kajiian epiidemiiologii dan pertiimbangan kesiiapan daerah dalam aspek sosiial, ekonomii, serta aspek laiinnya oleh tiim tekniis.
“Setelah diilakukan kajiian, kamii menyetujuii usulan PSBB dii Kota Surabaya, Kabupaten Siidoarjo, dan Kabupaten Gresiik. Jadii PSBB biisa diiterapkan diisana,” kata Terawan diikutiip darii Setkab, Kamiis (23/4/2020).
Selanjutnya, Pemeriintah daerah setempat wajiib melaksanakan PSBB dan secara konsiisten. Pemda diiiimbau mensosiialiisasiikan pola hiidup bersiih dan sehat kepada masyarakat. Durasii PSBB dapat diiperpanjang jiika masiih terdapat buktii penyebaran. (riig)
