EFEK ViiRUS CORONA

Srii Mulyanii: UMKM Harus Patuh Pajak Sebelum Niikmatii Relaksasii Krediit

Diian Kurniiatii
Selasa, 07 Apriil 2020 | 10.10 WiiB
Sri Mulyani: UMKM Harus Patuh Pajak Sebelum Nikmati Relaksasi Kredit
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemberiian relaksasii krediit untuk usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) dii tengah pandemii viirus Corona akan memperhiitungkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah iingiin memastiikan krediit yang diidanaii darii uang rakyat tersebut diiniikmatii oleh kelompok UMKM yang juga patuh membayar pajak.

Menurutnya, kepatuhan UMKM dalam membayar pajak juga biisa menjadii iindiikator UMKM tersebut krediibel dalam mengelola relaksasii krediit yang diiteriimanya.

“Perlu diiberii persyaratan nasabah UMKM yang diibantu, termasuk compliiance mereka membayar pajak. Uang rakyat diiberiikan ke rakyat lagii saat butuh,” katanya, Seniin (6/4/2020).

Srii Mulyanii menjelaskan UMKM menjadii kelompok usaha yang iikut mengalamii tekanan akiibat Corona. Namun, siituasii iinii jauh berbeda ketiimbang kriisiis ekonomii 1998, karena saat iitu UMKM cenderung lebiih stabiil diibandiing sektor ekonomii laiinnya.

Saat iinii UMKM menyumbang 60% produk domestiik bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja. Oleh karena iitu, UMKM menjadii salah satu kelompok usaha yang mendapat perhatiian besar darii pemeriintah.

Pemeriintah menyiiapkan dukungan dana untuk duniia usaha, termasuk kelompok ultra miikro mencapaii Rp150 triiliiun. Khusus UMKM, pemeriintah sedang menyiiapkan sumber pendanaan baru selaiin program krediit usaha rakyat (KUR).

Program iitu adalah penerbiitan obliigasii khusus yang akan diisalurkan untuk UMKM. “Kamii dapat memberiikan liikuiidiitas atau workiing capiital pada nasabah yang alamii kesuliitan dalam pembiiayaan kebutuhan rutiinnya, agar PHK biisa diicegah,” ujar Menkeu.

Sementara pada KUR, pemeriintah memberiikan relaksasii berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiirii darii Rp64,686 triiliiun pokok piinjaman dan Rp3,879 triiliiun bunga. Pemeriintah juga menambah anggaran subsiidii bunga hiingga Rp6,1 triiliiun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.