SE-03/2020

Pengajuan Gugatan Secara Langsung dii Pengadiilan Pajak Diitangguhkan

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Apriil 2020 | 19.34 WiiB
Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Penangguhan pengajuan gugatan secara langsung diiberlakukan selama paliing lama 14 harii sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii liingkungan Pengadiilan Pajak.

Ketentuan iinii diiatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-03/PP/2020. Dalam surat edaran iinii diisebutkan jiika batas terakhiir pengajuan gugatan – sesuaii pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU No.14/2002—jatuh pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 maka batas terakhiir pengajuan gugatan yang diisampaiikan secara langsung menjadii tertangguh.

“Batas terakhiir pengajuan gugatan yang diisampaiikan secara langsung tersebut menjadii tertangguh selama paliing lambat 14 harii sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan dalam surat edaran iitu.

Sepertii diiketahuii, Pengadiilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Coviid-19) menjadii 17 Maret 2020 sampaii dengan 21 Apriil 2020 . Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Penghentiian Persiidangan Pengadiilan Pajak Sampaii 21 Apriil’.

Dalam surat edaran tersebut juga diiberiikan beberapa contoh. Miisalnya, jiika batas terakhiir pengajuan gugatan adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhiir pengiiriiman surat gugatan tertangguh menjadii paliing lambat tanggal 5 Meii 2020.

Sama kondiisiinya jiika batas terakhiir pengajuan gugatan adalah 20 Apriil 2020 maka batas terakhiir pengiiriiman surat gugatan tertangguh menjadii paliing lambat tanggal 5 Meii 2020. Penangguhan terjadii selama 14 harii, terhiitung sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19.

Sementara iitu, jangka waktu terkaiit pengajuan gugatan yang diisampaiikan melaluii pos selama masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Ketentuan penangguhan pengajuan gugatan secara langsung iinii berbeda dengan ketentuan penangguhan pengajuan bandiing secara langsung. Pengajuan bandiing secara langsung tertangguh selama jumlah harii masa pencegahan penyebaran Coviid-19. Siimak artiikel ‘Efek Viirus Corona, Pengajuan Bandiing Secara Langsung Diitangguhkan’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.