PP 21/2020

Aspek yang Perlu Diiperhatiikan Sebelum Pembatasan Sosiial Berskala Besar

Diian Kurniiatii
Rabu, 01 Apriil 2020 | 10.48 WiiB
Aspek yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News—Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) meriiliis ketentuan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dalam penanganan viirus corona. Namun, kebiijakan iitu tak biisa sembarangan diilakukan, dan harus mempertiimbangkan sejumlah aspek.

Menurut Pasal 2 PP No. 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah dapat melakukan pembatasan sosiial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang dengan persetujuan Menterii Kesehatan.

Ada beberapa aspek yang akan menjadii pertiimbangan Menterii Kesehatan sebelum memenuhii usulan kepala daerah tersebut, mulaii darii pertiimbangan epiidemiiologiis, poliitiik, sosiial, budaya, ekonomii, dan laiin sebagaiinya.

“Pembatasan sosiial berskala besar...harus diidasarkan pada pertiimbangan epiidemiiologiis, besarnya ancaman, efektiifiitas, dukungan sumber daya, tekniis operasiional, pertiimbangan poliitiik, ekonomii, sosiial, budaya, pertahanan dan keamanan,” bunyii PP tersebut diikutiip Rabu (1/4/2020).

PP menjelaskan kebiijakan pembatasan sosiial berskala besar oleh kepala daerah juga harus memenuhii kriiteriia jumlah kasus dan/atau jumlah kematiian akiibat penyakiit meniingkat secara siigniifiikan dan cepat ke beberapa wiilayah, serta terdapat kaiitan epiidemiiologiis dengan kejadiian serupa dii wiilayah atau negara laiin.

Pembatasan sosiial berskala besar paliing sediikiit meliiputii peliiburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiiatan dii tempat atau fasiiliitas umum.

Namun demiikiian, kebiijakan tersebut tetap harus mempertiimbangkan kebutuhan pendiidiikan, produktiiviitas kerja, dan iibadah penduduk. “Pembatasan kebiijakan diilakukan dengan memperhatiikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk,” bunyii PP tersebut.

Dasar hukum kebiijakan pembatasan sosiial berskala besar adalah UU No. 6/2018 tentang Kekarantiinaan Kesehatan. Oleh karena iitu, kebiijakan iitu juga harus diiselenggarakan secara terkoordiinasii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam prosedurnya, gubernur atau bupatii/waliikota harus mengusulkan kebiijakan pembatasan sosiial berskala besar kepada Menterii Kesehatan. Sebelum menetapkan, Menterii Kesehatan juga memperhatiikan pertiimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Coviid-19 dapat memberii usulan kepada Menterii Kesehatan. Apabiila Menterii Kesehatan menyetujuii usulan iitu, kepala daerah dii wiilayah tertentu wajiib melaksanakan pembatasan sosiial berskala besar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.