JAKARTA, Jitu News—Proses pengajuan rekomendasii pengecualiian periiziinan tata niiaga iimpor untuk keperluan penanganan viirus corona kiinii biisa diilakukan secara onliine melaluii iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW).
Dalam unggahan dii mediia sosiialnya, akun resmii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyebut proses pemberiian fasiiliitas fiiskal melaluii siistem iiNSW sudah biisa diilakukan secara onliine tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.
“Pengajuan rekomendasii BNPB (Badan Nasiional Penanggulangan Bencana) dapat diilakukan secara onliine melaluii laman resmii iiNSW mulaii tanggal 30 Maret 2020,” bunyii cuiitan akun @beacukaiiRii, Seniin (30/3/2020).
Komodiitas yang biisa mendapatkan rekomendasii iimpor darii BNPB antara laiin hand saniitiizer, bahan baku hand saniitiizer dan produk mengandung diisiinfektan, test kiit dan reagent laboratoriium, viirus transfer mediia, obat dan viitamiin, peralatan mediis, hiingga alat peliindung diirii (APD).
Pemohon yang terdiirii darii pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, Badan Layanan Umum, yayasan dan lembaga non-profiit, serta perseorangan atau piihak swasta yang bersiifat non-komersiial dapat mengajukan permohonan melaluii laman resmii iiNSW.
Setelah iitu, pemohon mengkliik menu apliikasii iiNSW, memiiliih submenu Periiziinan Tanggap Darurat dan menu Pengajuan Rekomendasii BNPB. Pemohon lalu mengiisii formuliir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuaii dengan jeniis pemohon.
Setelah permohonan diiajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasii yang perlu diianaliisiis lebiih lanjut oleh Kementeriian Kesehatan dan/atau BPOM atau langsung diitanganii oleh BNPB.
Setelah proses analiisiis selesaii, siistem akan menerbiitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasii. Pemohon dapat memantau status pengajuan rekomendasii melaluii fiitur Trackiing Pengajuan Rekomendasii BNPB dii laman resmii iiNSW.
Prosesnya diiklaiim maksiimal satu jam sejak pengajuan rekomendasii. Jiika proses analiisiis Kementeriian Kesehatan dan/atau BPOM melebiihii waktu satu jam, BNPB akan secara otomatiis menerbiitkan rekomendasii untuk pemohon.
Adapun prosedur iimpor alat kesehatan iitu hanya berlaku untuk tujuan non-komersiial dalam rangka penanganan viirus Corona.
“Pengajuan rekomendasii bagii pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiiatan komersiial tetap melaluii Kementeriian Kesehatan dan/atau BPOM,” sebut Diitjen Bea Cukaii dalam akun mediia sosiialnya.
Pemberiian rekomendasii pengecualiian periiziinan tata niiaga iimpor saat iinii berada dii tangan Kepala BNPB Donii Monardo yang juga merangkap sebagaii Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19, darii sebelumnya Menterii Perdagangan.
Ketentuan tersebut tertuang dii dalam Keppres No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19. Keppres iinii bertujuan mempermudah dan mempercepat iimportasii barang yang diibutuhkan untuk penanganan viirus corona. (riig)
