JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan pengecualiian pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPN 1111 yang jatuh tempo pada 31 Januarii 2020.
Pengecualiian iitu diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-157/PJ/2020. Beleiid yang diitandatanganii langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo iinii diitetapkan dan mulaii berlaku pada 20 Maret 2020.
“Bahwa pada tanggal 29 Januarii 2020 sampaii dengan 3 Februarii 2020 telah terjadii gangguan apliikasii yang mengakiibatkan permohonan surat elektroniik pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat diisetujuii dan berdampak pada pemenuhan kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Masa PPN 111,” demiikiian bunyii bagiian pertiimbangan dalam beleiid iitu.
Ada sejumlah ketentuan yang diiatur dalam beleiid iitu. Pertama, PKP yang menyampaiikan SPT Masa PPN 1111 masa pajak Desember 2019 melaluii saluran tertentu (e-Fiiliing) pada 1—7 Februarii 2020 diikecualiikan darii pengenaan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPN 1111.
Kedua, PKP yang diiwajiibkan membuat faktur pajak pada 29 Januarii-3 Februarii 2020 – karena menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) – tapii baru menerbiitkan faktur pajak melaluii apliikasii e-Faktur dengan tanggal yang tercantum pada faktur pajak yaiitu 3-7 Februarii 2020, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan penerbiitan faktur pajak.
PKP yang diimaksud adalah PKP yang diiwajiibkan untuk menyampaiikan SPT Masa PPN 1111 masa pajak Desember 2019 melaluii saluran tertentu (e-Fiiliing) dengan 2 ketentuan. Pertama, masa berlaku sertiifiikat elektroniiknya telah berakhiir sampaii dengan 31 Januarii 2020.
Kedua, menyampaiikan permiintaan sertiifiikat elektroniik baru pada 29 Januarii 2020—7 Februarii 2020 sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii tata cara pemberiian dan pencabutan sertiifiikat elektroniik.
“Terhadap sanksii admiiniistrasii berupa denda …, tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak,” demiikiian penggalan diiktum keenam beleiid iitu.
Jiika terhadap sanksii admiiniistrasii berupa denda iitu telah diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP), Kepala Kanwiil DJP secara jabatan menghapuskan sanksii admiiniistrasii berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (kaw)
