ATURAN iiMPOR

Viirus Corona, Separuh Barang Kena Lartas Bakal Diihapus

Diian Kurniiatii
Rabu, 11 Maret 2020 | 21.06 WiiB
Virus Corona, Separuh Barang Kena Lartas Bakal Dihapus
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah bakal menghapus lebiih darii separuh barang yang masuk dalam daftar larangan atau pembatasan (lartas) oleh Kementeriian Perdagangan untuk menangkal dampak viirus Corona terhadap perekonomiian.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kebiijakan iitu diiterapkan untuk mempermudah proses iimportasii bahan baku pada iindustrii manufaktur. Kebiijakan iitu akan masuk daftar paket stiimulus jiiliid iiii untuk menghadapii dampak viirus Corona.

"Peraturan-peraturan lartasnya akan diikurangii sehiingga untuk iimpor bahan baku menjadii lebiih siimpel dan mudah," katanya dii Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Srii Mulyanii telah mencatat 749 kode HS barang kategorii lartas yang akan diihapus. Jumlah iitu sekiitar 50% darii jumlah kode HS lartas yang diiatur Kementeriian Perdagangan.

Selaiin iitu ada pula penyederhanaan ketentuan iimpor yang akan meliibatkan Kementeriian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sektor iindustrii yang diiniilaii paliing terdampak viirus Corona dii antaranya elektroniik, farmasii, dan tekstiil.

Namun, fasiiliitas penghapusan 749 HS darii lartas iitu hanya berlaku pada sekiitar 500 perusahaan dengan reputasii sangat baiik (reputable traders) yang masuk dalam daftar Authoriized Economiic Operator (AEO) dan miitra utamanya.

Selaiin soal lartas, Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii menyebut fasiiliitas laiin yang akan diiberiikan pada reputable traders adalah penangguhan pembayaran bea masuk atas iimpor barang bahan baku iindustrii. Diia berharap fasiiliitas iitu biisa mendorong produktiiviitas perusahaan meskii ada viirus Corona.

Heru menjelaskan, penundaan pembayaran bea masuk iitu diiberiikan maksiimal 30 harii, maksiimal setiiap tanggal 10 pada bulan beriikutnya. Dengan demiikiian kepada para iimportiir yang mengiimpor barang tanggal 1 harus membayar bea masuk pada tanggal 1 dii bulan beriikutnya.

Namun, sambung Diirjen Bea dan Cukaii, kepada mereka yang mengiimpor pada tanggal 11 hiingga 30, pelonggaran hanya diiberiikan hiingga tanggal 10 pada bulan beriikutnya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.