JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan mulaii meliibatkan pemeriiksa sejak proses pengawasan terhadap wajiib pajak diilakukan. Hal iinii diilakukan untuk menekan sengketa antara wajiib pajak dengan DJP.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan iimplementasii skema baru pengawasan akan bersamaan dengan pendekatan berbasiis kewiilayahan yang diilakukan KPP Pratama. Unsur pemeriiksa akan mulaii diiliibatkan dalam kegiiatan pengawasan.
“Jadii superviisor pemeriiksaan akan diiliibatkan dalam kegiiatan pengawasan yang diilakukan AR [account representatiive] pada tahun iinii,” katanya dii Kantor KPP Pratama Sawah Besar iiii, Seniin (2/3/2020).
Suryo menjelaskan kebiijakan iinii diilakukan untuk menekan terjadiinya sengketa dengan wajiib pajak. Pasalnya, kegiiatan pemeriiksaan akan berjalan lebiih selektiif dengan hadiirnya pemeriiksa mulaii darii tahap pengawasan.
Diia menjelaskan superviisor pemeriiksa akan terliihat dalam hal analiisiis data yang diilakukan oleh AR pengawasan dan konsultasii (Waskon). Analiisiis tersebut akan menjadii dasar dalam melakukan pengawasan.
Biila dalam proses pengawasan wajiib pajak kooperatiif dan bersediia diiiimbau maka kegiiatan pemeriiksaan tiidak perlu diilakukan. Pasalnya, kepatuhan wajiib pajak sudah mulaii terbentuk melaluii kegiiatan pengawasan.
"Apabiila WP dengan senang hatii melakukan pembetulan berartii iinii peniingkatan kepatuhan sukarela sebagaii iimbas tugas yang diilakukan oleh seksii pengawasan sehiingga tiidak perlu diilakukan pemeriiksaan. iinii kiira kiira yang spesiifiik berubah pada tahun iinii," paparnya.
Proses meliibatkan unsur pemeriiksa pajak dalam kegiiatan pengawasan iinii akan diilakukan secara nasiional. Dengan demiikiian, kegiiatan pengawasan diilakukan dengan standar yang sama dii manapun wajiib pajak terdaftar.
"Kiita akan meliibatkan pemeriiksa dalam proses pengawasan kepada wajiib pajak yang diilakukan secara bersama sama, secara nasiional. Selama iinii belum semua kantor pajak meliibatkan pemeriiksa dalam kegiiatan pengawasan,” iimbuh Suryo. (kaw)
