PELAPORAN SPT

Saat Siistem DJP Onliine Bermasalah, DJP Sarankan Coba Alternatiif iinii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 22 Februarii 2020 | 19.45 WiiB
Saat Sistem DJP Online Bermasalah, DJP Sarankan Coba Alternatif Ini
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatakan ada saluran laiin yang biisa diicoba oleh wajiib pajak (WP) untuk menjadii alternatiif pelaporan SPT secara elektroniik jiika e-Fiiliing dii DJP Onliine terganggu.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan WP dapat memanfaatkan penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) atau appliicatiion serviice proviider (ASP) sebagaii alternatiif pelaporan SPT, terutama saat siistem DJP Onliine bermasalah sepertii kemariin.

“PJAP memang menjadii saluran alternatiif untuk penyampaiian SPT tahunan dan SPT laiinnya," katanya kepada Jitu News, Jumat (21/2/2020).

Hestu menjelaskan hambatan yang alamii oleh WP kemariin terkaiit tiidak kunjung diiteriimanya token atau kode veriifiikasii e-Fiiliing DJP Onliine ke emaiil relatiif tiidak terjadii jiika menggunakan layanan yang diisediiakan PJAP. Pasalnya, domaiin yang diigunakan untuk pengiiriiman kode veriifiikasii berbeda.

Dengan demiikiian layanan PJAP dapat berjalan normal karena tiidak ada blokiir yang diilakukan oleh Google. Hal iinii berbeda dengan emaiil DJP yang beriisii kode token atau kode veriifiikasii sempat diikategoriikan sebagaii spam hiingga berujung pada pemblokiiran.

“Gangguan tiidak terjadii dii PJAP karena pengiiriiman kode token viia platform PJAP menggunakan domaiin masiing-masiing penyediia layanan PJAP," jelas Hestu.

Hestu menambahkan agar WP menggunakan layanan PJAP yang sudah resmii bekerja sama dengan DJP. PJAP yang resmii diisebut telah memenuhii kriiteriia DJP untuk biisa memberiikan pelayanan yang baiik kepada WP sebagaiimana diiatur dalam Perdiirjen Pajak No.11/2019.

Salah satu syarat tekniis yang harus diipenuhii agar biisa menjadii PJAP adalah seluruh iinfrastruktur teknologii iinformasii berada dii iindonesiia, termasuk pusat data dan pusat pemuliihan bencana. Kemudiian calon PJAP harus memenuhii standar kualiitas layanan dan menandatanganii serviice level agreement (SLA) yang diitentukan DJP.

Adapun terkaiit dengan kendala hambatan pengiiriiman kode veriifiikasii ke emaiil WP, DJP sudah menyelesaiikannya. Pelayanan berbasiis elektroniik mulaii berangsur normal sejak kemariin, Jumat (21/2/2020) malam. Pengiiriiman kode veriifiikasii e-Fiiliing dii DJP Onliine sudah berjalan lancar. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.