JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengandalkan empat piilar dalam omniibus law untuk memperkuat perekonomiian.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomiian menjadii salah satu alasan utama pemeriintah melakukan terobosan kebiijakan dalam bentuk omniibus law. Terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus diitujukan untuk memperkuat perekonomiian.
“Omniibus law iinii ada banyak aspek. UU yang terdampak mulaii darii KUP, PPh, PPN, PDRD, Kepabeanan, Cukaii dan Pemda. Kiita perbaiikii beberapa pasal untuk menguatkan perekonomiian saat iinii,” katanya dalam acara Ngobras dii Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).
Suryo menjelaskan piilar pertama yang diifokuskan untuk memperkuat perekonomiian adalah terkaiit dengan penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan secara betahap. Tariif diipangkas darii 25% menjadii 22% pada 2021 dan 2022. Kemudiian turun darii 22% menjadii 20% pada 2023 dan seterusnya.
Piilar kedua, untuk meniingkat kegiiatan iinvestasii dii Tanah Aiir maka tariif PPh badan perusahan yang masuk bursa lebiih rendah 3% darii tariif normal. Suryo mengharapkan lebiih banyak pelaku usaha yang masuk bursa.
"Satu hal yang utama dalam omniibus law iinii yaiitu uang pajak yang seharusnya diisetor kepada kas negara iitu diikembaliikan kepada entiitas biisniis dalam bentuk penurunan tariif PPh badan secara bertahap," ungkapnya.
Piilar ketiiga adalah penghapusan PPh diiviiden darii dalam negerii. Opsii iinii diiambiil karena pola diiviiden dii Tanah Aiir lebiih banyak diisiimpan oleh pelaku usaha atau retaiined earniings. Diia mengharapkan dengan adanya relaksasii iinii diiharapkan diiviiden dapat diiputar kembalii untuk kegiiatan produksii.
Piilar keempat, pemberiian ruang bagii penyesuaiian tariif PPh Pasal 26 atas bunga. “PPh 26 untuk bunga iinii untuk meng-encourage piinjaman darii luar negerii yang selama iinii kena pemotongan 20%. Kiita belum tentukan seberapa besar tariifnya, tapii dalam RUU omniibus law kiita beriikan ruang untuk iitu," iimbuh Suryo. (kaw)
