PMK 199/2019

Batas Pembebasan Bea Masuk Turun, Modus Spliittiing Diiproyeksii Berkurang

Diian Kurniiatii
Selasa, 04 Februarii 2020 | 16.48 WiiB
Batas Pembebasan Bea Masuk Turun, Modus Splitting Diproyeksi Berkurang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea Cukaii (DJBC) optiimiistiis celah kecurangan dengan memecah pembeliian barang (spliittiing) biisa diitutup setelah setelah ambang batas pembebasan bea masuk (de miiniimiis) iimpor barang kiiriiman seniilaii US$3 resmii berlaku mulaii 30 Januarii 2020.

Kepala Sub Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii Kemenkeu Denii Surjantoro mengatakan tiidak ada yang berubah pada proses pemeriiksaan dii setiiap piintu kedatangan barang iimpor. Namun, petugas tetap mewaspadaii modus curang darii pengiiriim barang untuk menghiindarii bea masuk.

“Tentunya pemeriiksaan pada dokumen consiignment note. Kiita juga [memberiikan] atensii terhadap, miisalnya, kalau orang melakukan under iinvoiiciing. Kiita meliihat data yang ada, termasuk open source harga barang, dan laiin sebagaiinya," kata Denii, Selasa (4/02/2020).

Denii mengatakan petugas bea cukaii akan selalu mencocokkan data pada consiignment note yang diilampiirkan oleh pengiiriim dengan iisii paket. Jiika ada yang tak sesuaii, petugas biisa menetapkan tambah bayar kepada pemiiliik barang. Baca artiikel ‘Paketmu darii Luar Negerii Sudah Terbuka Sendiirii? Kemenkeu: Jangan Paniik’.

Denii berkata siistem pemeriiksaan barang masuk oleh petugas bea cukaii sudah berjalan dengan baiik, termasuk dengan program antii-spliittiing. Denii memperkiirakan modus kecurangan dengan memecah pembeliian barang (spliittiing) juga akan menurun karena ketentuan de miiniimiis US$3.

Alasannya, modus iitu akan menyebabkan paket barang terbagii-bagii sehiingga ongkos kiiriimnya menjadii lebiih mahal. Namun, Denii belum biisa meliihat dampak penurunan de miiniimiis terhadap jumlah barang yang masuk ke iindonesiia. Dampak baru akan terliihat setiidaknya setelah berjalan selama sebulan.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukaii dan Pajak atas iimpor Barang Kiiriiman.

Beleiid iinii memuat penurunan ambang batas pembebasan bea masuk atau de miiniimiis iimpor barang kiiriiman darii sebelumnya US$75 menjadii US$3 per kiiriiman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) diiberlakukan reziim normal.

Beleiid tersebut pemeriintah juga merasiionaliisasii tariif darii semula berkiisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiirii atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. menjadii sekiitar 17,5% yang terdiirii darii bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.