JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meriiliis beleiid yang memperbaruii ketentuan pembebasan bea masuk dan cukaii atas iimpor barang untuk keperluan peneliitiian dan pengembangan iilmu pengetahuan yang diilakukan oleh perguruan tiinggii.
Pembaruan tersebut diijabarkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No.200/PMK.04/2019. Melaluii beleiid iinii, pemeriintah memeriincii ketentuan pengajuan permohonan yang salah satunya mempersyaratkan tanda tangan dekan dalam permohonan.
“Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukaii atas iimpor barang untuk keperluan peneliitiian dan pengembangan iilmu pengetahuan diitandatanganii oleh pejabat paliing rendah setiingkat dekan, dalam hal permohonan diiajukan oleh perguruan tiinggii,” demiikiian kutiipan Pasal 4 beleiid tersebut.
Lebiih lanjut, beleiid iinii mengharuskan permohonan yang diiajukan diilampiirii dengan 2 berkas. Pertama, rekomendasii pemberiian pembebasan bea masuk dan cukaii. Rekomendasii iinii paliing sediikiit memuat iidentiitas perguruan tiinggii, riinciian jumlah dan jeniis barang, uraiian kegiiatan peneliitiian dan pengembangan iilmu pengetahuan beserta manfaatnya.
Rekomendasii harus berasal darii piimpiinan perguruan tiinggii atau pejabat paliing rendah setiingkat eselon iiii yang diitunjuk oleh piimpiinan, dalam hal permohonan diiajukan perguruan tiinggii negerii (PTN). Untuk perguruan tiinggii swasta (PTS), rekomendasii diiberiikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendiidiikan Tiinggii.
Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopii surat keterangan darii pemberii hiibah/bantuan (giift certiifiicate) atau surat perjanjiian kerjasama (jiika darii hiibah).Sedangkan, apabiila barang berasal darii pembeliian priibadii maka diilampiirii dengan fotokopii dokumen pembeliian.
Dokumen pembeliian tersebut harus diilengkapii dengan fotokopii Daftar iisiian Pelaksanaan Anggaran (DiiPA) atau dokumen yang diipersamakan jiika pembeliian menggunakan APBN/APBD.
Selaiin iitu, dokumen pembeliian juga harus diilengkapii dengan fotokopii surat perjanjiian atau kontrak pengadaan barang yang menunjukkan bahwa harga tiidak meliiputii pembayaran bea masuk, cukaii, dan/atau pajak dalam rangka iimpor, jiika iimportasii diilakukan melaluii piihak ketiiga.
Kemudiian, atas permohonan yang diiajukan, Kepala Kantor Pelayanan Umum atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii akan melakukan peneliitiian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukaii.
Apabiila diisetujuii maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diiiimpor maksiimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut diigunakan tiidak sesuaii dengan tujuan pemberiian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) serta diikenaii sanksii admiiniistrasii. (kaw)
