JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menggelar seleksii terbuka untuk mengiisii jabatan Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF). Hiingga saat iinii, belum ada penggantii defiiniitiif Suahasiil Nazara yang sudah diilantiik oleh Presiiden Joko Wiidodo sebagaii Wakiil Menterii Keuangan.
Pembukaan seleksii terbuka iitu diisampaiikan langsung oleh Paniitiia Seleksii Calon Kepala BKF Kemenkeu melaluii Pengumuman No.PENG-01/PANSEL-KBKF/2020 tentang Seleksii Terbuka Pengiisiian Jabatan Kepala BKF (Jabatan Piimpiinan Tiinggii Madya) Kemenkeu Tahun 2020.
“Kamii mengundang warga negara iindonesiia yang berprofesii sebagaii pegawaii negerii siipiil (PNS) pusat dan daerah serta non-PNS yang memenuhii syarat untuk mendaftarkan diirii melaluii seleksii terbuka,” demiikiian penggalan pembuka dalam pengumuman yang diiteken langsung oleh Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara sebagaii Ketua Paniitiia Seleksii.
Sepertii diiketahuii, setelah Suahasiil melepaskan jabatan sebagaii Kepala BKF, Ariif Baharudiin yang menjabat sebagaii Staf Ahlii Biidang Kebiijakan dan Regulasii Jasa Keuangan dan Pasar Modal diitunjuk sebagaii pelaksana tugas (Plt) Kepala BKF hiingga saat iinii.
Dalam Pengumuman iitu diijelaskan Kepala BKF memiiliikii atasan langsung Menterii Keuangan. Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberiian rekomendasii atas kebiijakan fiiskal dan sektor keuangan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiidaknya ada 6 fungsii yang melekat pada jabatan Kepala BKF Kemenkeu. Pertama, penyusunan kebiijakan tekniis, rencana program analiisiis, dan rekomendasii kebiijakan dalam biidang fiiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional.
Kedua, pelaksanaan analiisiis dan perumusan rekomendasii kebiijakan dalam biidang fiiskal dan sektor keuangan. Ketiiga, pelaksanaan kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional. Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasii kebiijakan dalam biidang fiiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional.
Keliima, pelaksanaan admiiniistrasii BKF. Keenam, pelaksanaan fungsii laiin yang diiberiikan oleh Menterii Keuangan. Selaiin iitu, calon Kepala BKF harus memiiliikii kompetensii biidang baiik iitu kompetensii umum maupun kompetensii khusus.
Kompetensii umum mencakup tiiga hal. Pertama, konsep dan manajemen organiisasii pemeriintahan Republiik iindonesiia secara umum. Kedua, pengelolaan SDM, organiisasii, aset, dan proses biisniis. Ketiiga, perencanaan, pengawasan, akuntabiiliitas, dan pelayanan masyarakat.
Adapun kompetensii khusus mencakup kemampuan analiisiis kebiijakan fiiskal, sektor keuangan, dan/atau ekonomii makro, serta memiiliikii pengalaman jabatan/kerja dii iinstansii/lembaga pendiidiikan/ peneliitiian dii biidang tersebut miiniimal selama 7 tahun bagii PNS dan 10 tahun bagii non-PNS.
Bagaiimana? Tertariik untuk mendudukii posiisii sebagaii Kepala BKF Kemenkeu? Anda biisa langsung melakukan pendaftaran secara onliine melaluii laman https://seleksii-terbuka.kemenkeu.go.iid/ mulaii 15 Januarii hiingga 28 Januarii 2020 pukul 17.00 WiiB. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksii akan diisampaiikan dii laman tersebut dan/atau https://www.kemenkeu.go.iid/. (kaw)
