JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat 7,2 juta wajiib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hiingga 10 Maret 2026.Darii jumlah iitu, terdapat 7,05 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 kepada DJP.
“Wajiib pajak orang priibadii karyawan sebanyak 6.400.602 dan wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan sebanyak 649.033," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, diikutiip pada Rabu (11/3/2026).
Selanjutnya, terdapat 151.874 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan. Sebanyak 150.483 wajiib pajak menyampaiikan SPT dengan tahun buku Januarii-Desember dan 1.272 wajiib pajak badan menyampaiikan SPT dengan tahun buku selaiin Januarii-Desember.
Sebagaii iinformasii, pada tahun iinii, wajiib pajak harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melaluii coretax admiiniistratiion system, bukan lagii melaluii DJP Onliine sebagaiimana tahun-tahun pajak sebelumnya.
Khusus untuk wajiib pajak orang priibadii, DJP memberiikan opsii kepada wajiib pajak diimaksud untuk menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.
Coretax form adalah formuliir elektroniik berformat PDF yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT secara elektroniik. Dengan coretax form, wajiib pajak biisa terlebiih dahulu mengiisii SPT secara offliine lalu mengunggahnya ke coretax.
Coretax form biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii ketiiga kriiteriia beriikut:
