PELAPORAN PAJAK

DJP Catat 7,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT viia Coretax hiingga 10 Maret

Muhamad Wiildan
Rabu, 11 Maret 2026 | 13.00 WiiB
DJP Catat 7,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT via Coretax hingga 10 Maret
<p>iilustrasii.&nbsp;Wajiib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiirii melaluii siistem Coretax dalam kegiiatan layanan jemput bola dii Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat 7,2 juta wajiib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hiingga 10 Maret 2026.Darii jumlah iitu, terdapat 7,05 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 kepada DJP.

“Wajiib pajak orang priibadii karyawan sebanyak 6.400.602 dan wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan sebanyak 649.033," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, diikutiip pada Rabu (11/3/2026).

Selanjutnya, terdapat 151.874 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan. Sebanyak 150.483 wajiib pajak menyampaiikan SPT dengan tahun buku Januarii-Desember dan 1.272 wajiib pajak badan menyampaiikan SPT dengan tahun buku selaiin Januarii-Desember.

Sebagaii iinformasii, pada tahun iinii, wajiib pajak harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melaluii coretax admiiniistratiion system, bukan lagii melaluii DJP Onliine sebagaiimana tahun-tahun pajak sebelumnya.

Khusus untuk wajiib pajak orang priibadii, DJP memberiikan opsii kepada wajiib pajak diimaksud untuk menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.

Coretax form adalah formuliir elektroniik berformat PDF yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT secara elektroniik. Dengan coretax form, wajiib pajak biisa terlebiih dahulu mengiisii SPT secara offliine lalu mengunggahnya ke coretax.

Coretax form biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii ketiiga kriiteriia beriikut:

  1. memiiliikii penghasiilan darii pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaiikan SPT Tahunan dengan status niihiil; dan
  3. tiidak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.