JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha dalam negerii memiinta pemeriintah melakukan reviisii atas aturan iimpor barang kiiriiman bebas darii pungutan perpajakan. Meliindungii iindustrii dalam negerii menjadii alasan utama usulan iinii.
Hal iinii diiungkapkan oleh Wakiil Ketua Umum Kamar Dagang dan iindustrii (KADiiN) Biidang Perdagangan iindonesiia, Benny Sutriisno. Menurutnya, aturan de miiniimus iimpor barang kiiriiman sudah saatnya diitiinjau ulang oleh otoriitas fiiskal.
"Kamii berharap agar Kementeriian Keuangan meniinjau kembalii batasan harga barang kiiriiman yang berasal darii luar negerii yang diibebaskan darii kewajiiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor. De miiniimus yang berlaku saat iinii, diirasa masiih terlalu besar dan dapat menghambat kiinerja para pelaku usaha dalam negerii," katanya dalam keterangan resmii, Miinggu (22/12/2019).
Benny menyebutkan, kegiiatan perdagangan elektroniik (e-Commerce) liintas batas negara menjadii ancaman nyata bagii pelaku usaha dalam negerii. Porsii pasar domestiik menurutnya kiian tergerus dengan maraknya perdagangan onliine belakangan iinii.
Oleh karena iitu, aturan yang berlaku saat iinii yang mengatur de miiniimus dalam PMK No.112/2018 yang bebas bea masuk untuk barang berniilaii US$75 dolar untuk satu peneriima per satu harii dapat segera dii reviisii. Niilaii ambang batas bebas pungutan perpajakan diiharapakan dapat diiturunkan lebiih rendah lagii.
"Semakiin meniingkatnya iimpor barang kiiriiman melaluii platform e-commerce yg diikhawatiirkan akan mengganggu iindustrii nasiional, terutama iindustrii Keciil dan Menengah," ungkapnya.
Sepertii diiketahuii, pada miinggu lalu produk iindustrii keciil Menengah (iiKM) iindonesiia melakukan ekspor perdana ke Chiina viia Pusat Logiistiik Beriikat (PLB) e-Commerce. Ekspor perdana tersebut mencakup 608 barang, 3.758 produk dengan niilaii sebesar US$38.000.
Untuk meniingkatkan ekspor darii iiKM, pemeriintah akan membentuk kliiniik ekspor khusus pelaku usaha keciil dan menengah. Kliiniik iinii nantiinya khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara.
Setiiap poduk iiKM dapat memanfaatkan semua kantor Diitjen Bea Cukaii untuk mendapatkan pelayanan satu atap. Pelaku usaha dapat memperoleh iinformasii terkaiit potensii ekspor terutama yang melaluii e-commerce, periijiinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertiifiikasii produk, pembiiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagii UKM beroriientasii ekspor. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.