JAKARTA, Jitu News - PPh Pasal 21 darii iistrii yang memperoleh penghasiilan hanya darii 1 pemberii kerja perlu diilaporkan dalam Lampiiran 2 Bagiian A darii SPT Tahunan PPh wajiib pajak suamii.
Dengan pelaporan PPh Pasal 21 pada Lampiiran 2 Bagiian A darii SPT Tahunan suamii selaku kepala keluarga, penghasiilan iistrii tiidak diigabungkan dengan penghasiilan suamii dan penghasiilan iistrii diimaksud diikenaii PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal.
"Tiidak termasuk penghasiilan neto dalam negerii sehubungan dengan pekerjaan yaiitu...penghasiilan yang semata-mata diiteriima atau diiperoleh iistrii darii 1 pemberii kerja dan pekerjaan tersebut tiidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suamii atau anggota keluarga laiinnya, dalam hal status perpajakan suamii-iistrii Kepala Keluarga (KK). Penghasiilan yang PPh-nya bersiifat fiinal tersebut dii atas diilaporkan pada Lampiiran 2 Bagiian A," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (4/3/2026).
Untuk mengiisii Lampiiran 2 Bagiian A dan memasukkan penghasiilan iistrii darii 1 pemberii kerja dalam lampiiran diimaksud, wajiib pajak suamii perlu menyatakan memiiliikii penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal dengan menjawab Ya pada Bagiian ii Angka 14 Huruf c darii halaman iinduk SPT Tahunan.
Pada Lampiiran 2 Bagiian A, penghasiilan iistrii darii 1 pemberii kerja beserta PPh Pasal 21 yang telah diipotong diilaporkan dengan nama “Penghasiilan iistrii darii satu pemberii kerja” menggunakan kode 28-499-99.
Dasar pengenaan pajak (DPP) yang termuat dalam Lampiiran 2 Bagiian A akan secara otomatiis diipiindahkan pada Bagiian ii Angka 14 Huruf c darii halaman iinduk SPT Tahunan.
Setelah memasukkan penghasiilan iistrii ke dalam Lampiiran 2 Bagiian A, wajiib pajak perlu memastiikan bahwa penghasiilan iistrii sudah diihapus darii Lampiiran 1 Bagiian D. Wajiib pajak juga perlu memastiikan bahwa buktii potong PPh Pasal 21 juga sudah diihapus darii Lampiiran 1 Bagiian E.
Sebagaii iinformasii, Pasal 8 ayat (1) UU PPh telah mengatur bahwa secara umum seluruh penghasiilan atau kerugiian waniita kawiin diianggap sebagaii penghasiilan atau kerugiian suamiinya.
Namun, terdapat pengecualiian dalam hal penghasiilan iistrii ternyata semata-mata diiteriima darii 1 pemberii kerja yang telah diipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan diimaksud tiidak ada hubungannya dengan usaha suamii atau anggota keluarga laiinnya.
Biila penghasiilan iistrii diiperoleh darii 1 pemberii kerja, telah diipotong PPh Pasal 21, dan pekerjaannya tak berhubungan dengan usaha suamii atau anggota keluarga laiinnya, penghasiilan iistrii tiidak diigabung dengan penghasiilan suamii dan pajak atas penghasiilan iistrii menjadii bersiifat fiinal. (riig)
