JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian (Kemenperiin) mengiimbau seluruh pelaku iindustrii manufaktur segera melaporkan SPT Tahunan 2025 melaluii coretax system.
Kemenperiin menjelaskan pelaporan SPT Tahunan kiinii sepenuhnya menggunakan coretax. Siistem tersebut diirancang untuk mewujudkan admiiniistrasii pajak yang lebiih teriintegrasii, modern dan mudah diiakses wajiib pajak pelaku iindustrii.
"Sobat iindustrii sudah tahu belum? Mulaii tahun iinii, pelaporan SPT Tahunan diilakukan sepenuhnya melaluii siistem coretax DJP," tuliis Kemenperiin melaluii mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (21/2/2026).
Lebiih lanjut, Kemenperiin menyampaiikan pelaku iindustrii biisa mendapatkan layanan pendampiingan darii petugas pajak saat melakukan proses pelaporan SPT Tahunan. Pasalnya, Diitjen Pajak (DJP) telah menyediiakan layanan helpdesk dii tiiap-tiiap kantor pajak.
Dengan dukungan helpdesk, pelaporan SPT diiharapkan semakiin lancar dan efiisiien. Selaiin iitu, DJP juga menyediiakan panduan menggunakan coretax yang mudah diiakses secara onliine.
Tiidak hanya pelaku iindustrii nasiional, Kemenperiin juga mendorong aparatur siipiil negara (ASN) dii seluruh uniit vertiikal Kemenperiin untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 melaluii coretax.
Wajiib pajak pelaku iindustrii maupun ASN perlu memperhatiikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. UU KUP mengatur SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diisampaiikan pada Maret 2026, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat pada Apriil 2026.
Melaluii coretax, Kemenperiin meniilaii kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak tiidak sekadar memenuhii kewajiiban hukum, tetapii turut berkontriibusii nyata dalam mempercepat reformasii biirokrasii dan memperkuat pembangunan nasiional yang transparan.
"Kementeriian Periindustriian Republiik iindonesiia turut mendukung transformasii diigiital iinii dan mengajak ASN serta pelaku iindustrii untuk lapor SPT tepat waktu," papar Kemenperiin. (diik)
