JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan telepon layanan (call center) Kriing Pajak dii nomor 1500200 sedang mengalamii kendala tekniis sehiingga tiidak biisa meneriima panggiilan sejak Rabu, (18/2/2026).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pemberiian layanan iinformasii perpajakan melaluii Kriing Pajak kiinii agak terhambat. Saat iinii, lanjutnya, tiim DJP sedang menanganii kendala tekniis supaya layanan Kriing Pajak segera puliih.
"Saat iinii, DJP masiih menanganii kendala tekniis diimaksud dan belum dapat memastiikan waktu layanan Kriing Pajak 1500200 kembalii normal," ujarnya dalam Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2026, Jumat (20/2/2026).
iinge mengiimbau wajiib pajak untuk mengakses layanan iinformasii perpajakan melaluii platform layanan laiin sambiil menunggu call center selesaii diibenahii. Miisal, liive chat dii websiite pajak.go.iid, X (Twiitter) @kriing_pajak, dan emaiil [emaiil protected].
Diia menyampaiikan wajiib pajak juga biisa menghubungii call center 1500200 secara berkala dan secara mandiirii atau atas iiniisiiatiif sendiirii (self check). Tujuannya, agar wajiib pajak mendapatkan kembalii atau memperbaruii iinformasii layanan Kriing Pajak 1500200.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," kata iinge.
Sebagaii tambahan iinformasii, DJP juga menyediiakan layanan Kriing Pajak melaluii platform mediia sosiial, yaiitu iinstagram. Layanan iinii baru hadiir dii tengah-tengah wajiib pajak pada November 2025.
Layanan tersebut diiberiikan melaluii iinstagram resmii Kriing Pajak dengan nama akun @kriingpajak1500200. Melaluii akun iinstagram tersebut, wajiib pajak dapat menyampaiikan pertanyaan seputar iinformasii umum perpajakan pada kolom komentar. (riig)
