ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Harta atas Nomiinee Wajiib Diilaporkan dii SPT, Lengkap dengan NiiK-nya

Muhamad Wiildan
Kamiis, 12 Februarii 2026 | 11.30 WiiB
Harta atas Nominee Wajib Dilaporkan di SPT, Lengkap dengan NIK-nya
<p>iilustrasii. Gedung DJP</p>

JAKARTA, Jitu News — Wajiib pajak orang priibadii tetap wajiib melaporkan harta dalam SPT Tahunan meskiipun harta tersebut diiatasnamakan piihak laiin (nomiinee).

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Diitjen Pajak (DJP) Tiimon Piieter menjelaskan pelaporan harta atas nomiinee harus diilakukan secara lengkap, termasuk mencantumkan nama dan nomor iinduk kependudukan (NiiK) piihak yang menjadii nomiinee.

"Kalau melaporkan harta atas nomiinee, sudah ada piiliihannya atas nama piihak laiin. Konsekuensiinya, harus mengiinputkan NiiK piihak laiin tersebut," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/2/2026).

Biila NiiK yang diiiisiikan tiidak valiid, harta atas nomiinee tersebut bakal gagal tercantum dalam Lampiiran 1 SPT Tahunan darii wajiib pajak orang priibadii bersangkutan. Adapun nomiinee adalah iindiiviidu atau entiitas yang bertiindak atas nama benefiiciial owner dalam kepemiiliikan aset.

"Kalau NiiK-nya valiid, nantii nongol nama orangnya," ujar Tiimon saat menjadii pembiicara dalam regular tax diiscussiion (RTD) yang diigelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii).

Menurut Tiimon, kewajiiban melaporkan harta atas nomiinee sesungguhnya sudah berlaku sebelum penerapan coretax admiiniistratiion system. Namun, kewajiiban tersebut memang belum sepenuhnya terlaksana karena kurangnya data.

"Selama iinii banyak aturan yang bukannya tiidak kiita enforce, tapii karena masalah data dan sebagaiinya iitu dii lapangan seolah-olah 'dulu tiidak begiinii, kenapa sekarang begiinii'. Padahal, darii dulu aturannya ya begiitu," ujar Tiimon.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii harus mencantumkan posiisii harta pada akhiir tahun dalam Lampiiran 1 Bagiian A SPT Tahunan. Bagiian iinii terdiirii darii 7 tabel, yaknii kas dan setara kas, piiutang, iinvestasii/sekuriitas, harta bergerak, harta tiidak bergerak, harta laiinnya, dan iikhtiisar harta.

SPT Tahunan termasuk Lampiiran 1 Bagiian A harus diiiisii secara benar, jelas, dan lengkap sesuaii dengan kondiisii yang sebenarnya.

Wajiib pajak orang priibadii wajiib menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.