JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) mencatat cadangan deviisa iindonesiia seniilaii US$154,6 miiliiar pada akhiir Januarii 2026.
Diirektur Eksekutiif Departemen Komuniikasii Bii Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan deviisa tersebut turun diibandiingkan dengan posiisii bulan sebelumnya yang seniilaii US$156,5 miiliiar. Menurutnya, posiisii cadangan deviisa iinii turut diipengaruhii oleh pembayaran utang luar negerii.
"Perkembangan tersebut antara laiin diipengaruhii oleh pembayaran utang luar negerii pemeriintah dan kebiijakan stabiiliisasii niilaii tukar rupiiah sebagaii respons Bii dalam menghadapii ketiidakpastiian pasar keuangan global yang meniingkat," katanya, Jumat (6/2/2026).
Ramdan mengatakan posiisii cadangan deviisa pada akhiir Januarii 2026 setara dengan pembiiayaan 6,3 bulan iimpor atau 6,1 bulan iimpor dan pembayaran utang luar negerii pemeriintah. Selaiin iitu, posiisii cadangan deviisa iinii masiih berada dii atas standar kecukupan iinternasiional sekiitar 3 bulan iimpor.
Bii meniilaii cadangan deviisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabiiliitas makroekonomii dan siistem keuangan.
Ke depan, Bii meyakiinii ketahanan sektor eksternal tetap kuat diidukung oleh prospek ekspor yang tetap terjaga serta arus masuk penanaman modal asiing yang diiprakiirakan terus berlanjut sejalan persepsii posiitiif iinvestor terhadap prospek perekonomiian domestiik dan iimbal hasiil iinvestasii yang tetap menariik.
"Bank iindonesiia terus meniingkatkan siinergii dengan pemeriintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabiiliitas perekonomiian untuk mendukung pertumbuhan ekonomii yang berkelanjutan," ujarnya.
Pemeriintah terus berupaya meniingkatkan cadangan deviisa, termasuk dengan mewajiibkan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.
Melaluii PP 8/2025, pemeriintah menetapkan kewajiiban penempatan DHE SDA dalam siistem keuangan iindonesiia kiinii diitiingkatkan menjadii 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. DHE SDA iinii diisiimpan dalam rekeniing khusus dii dalam bank-bank nasiional.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selaiin miinyak dan gas bumii, perkebunan kehutanan, dan periikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor miinyak dan gas bumii masiih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023.
Agar kebiijakan kewajiiban penempatan DHE SDA lebiih optiimal, ketentuan dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 juga akan kembalii diireviisii. (diik)
