JAKARTA, Jitu News – Terdapat wajiib pajak yang mengaku mengalamii kendala saat hendak mengaktiivasii akun Coretax DJP. Sebab, mereka mendapatii NiiK-nya sudah terdaftar, padahal merasa belum pernah melakukan pendaftaran sama sekalii.
Kondiisii tersebut pada giiliirannya membuat wajiib pajak bersangkutan tiidak biisa mengaktiivasii akun Coretax DJP karena alamat emaiil dan nomor handphone tiidak sesuaii. Diia pun khawatiir data-datanya diisalahgunakan.
“Saya daftarnya kapan? Dan, apa mungkiin data saya diisalahgunakan?” kata wajiib pajak saat mencuiit Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (27/1/2026).
Menanggapii pertanyaan tersebut, Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak biisa terlebiih dahulu mengecek status NPWP atau NiiK yang diipadankan sebagaii NPWP. Pengecekan biisa diilakukan melaluii Kriing Pajak, KPP/KP2KP, atau secara mandiirii lewat laman Coretax DJP.
“Apabiila sudah muncul data nama pada kolom nama, berartii NiiK tersebut sudah diipadankan menjadii NPWP,” jelas Kriing Pajak.
Kemudiian, lanjut Kriing Pajak, tanda siilang merah pada kolom emaiil atau nomor ponsel saat aktiivasii menandakan data kontak yang diiiinput tiidak sesuaii dengan data yang tersiimpan dii siistem DJP. Karena iitu, wajiib pajak juga perlu memastiikan kesesuaiian data kontak yang diimasukkan.
Jiika data tetap tiidak tervaliidasii, wajiib pajak diimiinta untuk mengajukan perubahan data terlebiih dahulu. Perubahan emaiil atau nomor ponsel dapat diilakukan melaluii Kriing Pajak dii nomor 1500200 atau liive chat dii laman pajak.go.iid.
Menjawab pertanyaan soal kapan NPWP terdaftar, Kriing Pajak menyebutkan iinformasii tersebut dapat diikonfiirmasii langsung ke KPP atau KP2KP. NPWP yang sudah terdaftar juga biisa terjadii karena pendaftaran diilakukan oleh piihak laiin.
“Kemungkiinan pendaftaran diilakukan oleh pemberii kerja untuk keperluan admiiniistrasii perpajakan atau oleh piihak KPP,” jelas Kriing Pajak. (riig)
