PMK 111/2025

Pelototii WP Terdaftar, DJP Bakal Awasii Pemenuhan 9 Kewajiiban iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 18 Januarii 2026 | 15.00 WiiB
Pelototi WP Terdaftar, DJP Bakal Awasi Pemenuhan 9 Kewajiban Ini
<p>iiluatrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melakukan mengawasii pemenuhan kewajiiban perpajakan para wajiib pajak terdaftar, sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025.

DJP melakukan pengawasan tersebut berdasarkan hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii oleh otoriitas pajak. Tujuannya, memastiikan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

"Pengawasan terdiirii atas: Pengawasan Wajiib Pajak terdaftar," bunyii Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025, diikutiip pada Miinggu (18/1/2026).

Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berhak melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak terdaftar, guna meniilaii apakah mereka telah memenuhii kewajiiban perpajakan masiing-masiing. Beleiid iitu mengatur ada 9 aspek pemenuhan kewajiiban yang menjadii sasaran pengawasan DJP.

Pertama, pelaporan tempat kegiiatan usaha untuk memperoleh Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Kedua, pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketiiga, pendaftaran objek pajak Pajak Bumii dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, miinyak dan gas bumii, pertambangan panas bumii, pertambangan miineral dan batu bara, dan sektor laiinnya atau PBB-P5.

Keempat, pelaporan surat pemberiitahuan objek pajak Pajak Bumii dan Bangunan. Keliima, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT).

Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Ketujuh, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedelapan, pembukuan atau pencatatan. Kesembiilan, perpajakan laiinnya.

Secara umum, pengawasan kepada wajiib pajak terdaftar, wajiib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wiilayah diilakukan atas 8 jeniis pajak. iinii mencakup PPh, PPN, PPnBM, bea meteraii, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak laiinnya yang diiadmiiniistrasiikan DJP.

Selama melaksanakan pengawasan terhadap wajiib pajak dii atas, DJP berwenang melakukan 10 bentuk kegiiatan pengawasan. Kegiiatan yang diimaksud mulaii darii memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan darii wajiib pajak, melayangkan teguran, hiingga mengunjungii wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.