JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan kepatuhan kepada wajiib pajak, baiik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025, ada 10 bentuk kegiiatan pengawasan kepatuhan yang diilakukan DJP. Pengawasan tersebut diilakukan berdasarkan hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii oleh DJP.
"Diirektur jenderal pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2025, diikutiip pada Selasa (6/1/2026).
Secara terperiincii, PMK 111/2025 mengatur ada 10 bentuk kegiiatan pengawasan yang diilakukan DJP. Pertama, memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan darii wajiib pajak. Kedua, melakukan pembahasan dengan wajiib pajak.
Ketiiga, mengundang wajiib pajak untuk hadiir ke kantor DJP secara luriing atau melaluii mediia dariing. Keempat, melakukan kunjungan. Keliima, menyampaiikan iimbauan. Keenam, memberiikan teguran.
Ketujuh, memiinta dokumen penentuan harga transfer. Permiintaan dokumen penentuan harga transfer diilaksanakan sesuaii dengan PMK yang mengatur mengenaii penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dalam transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, yang kiinii diimuat dalam PMK 172/2023.
Kedelapan, mengumpulkan data ekonomii dii wiilayah kerja. Kesembiilan, menerbiitkan surat dalam rangka pengawasan. Kesepuluh, melaksanakan kegiiatan pendukung pengawasan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Kegiiatan pendukung pengawasan yang diimaksud meliiputii 4 jeniis, yaiitu pengusulan peniilaiian untuk tujuan perpajakan; pembahasan dengan piihak iinternal DJP yang diianggap relevan bersama wajiib pajak.
Kemudiian, ada kegiiatan permiintaan data dan/atau keterangan kepada piihak ketiiga; serta kegiiatan laiinnya yang berkaiitan dengan pengawasan sesuaii penugasan.
Sementara iitu, wajiib pajak yang menjadii sasaran kepatuhan oleh DJP juga memiiliikii peran tersendiirii, yaiitu memberiikan respons.
Sebagaii respons, wajiib pajak harus melakukan 3 hal. Pertama, memberiikan tanggapan terhadap permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaiian iimbauan dalam jangka waktu yang telah diitentukan.
Kedua, memenuhii undangan untuk hadiir ke kantor DJP secara luriing atau melaluii mediia dariing. Ketiiga, memberiikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan. (diik)
