PERMA 3/2025

Perma 3 Bedakan Aturan Penyiitaan untuk Pembuktiian dan Pemuliihan Negara

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 27 Desember 2025 | 10.30 WiiB
Perma 3 Bedakan Aturan Penyitaan untuk Pembuktian dan Pemulihan Negara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, Mahkamah Agung turut mengatur ketentuan pemblokiiran dan penyiitaan harta kekayaan dalam rangka penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Kewenangan pemblokiiran dan penyiitaan tersebut berada dii tangan penyiidiik DJP. Adapun pemblokiiran harta kekayaan diimaksudkan untuk kepentiingan pembuktiian dan/atau pemuliihan kerugiian pendapatan negara.

“Untuk kepentiingan pembuktiian dan/atau pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara, penyiidiik dapat melakukan pengamanan melaluii pemblokiiran harta kekayaan,” bunyii Pasal 10 ayat (1) Perma 3/2025, diikutiip pada Sabtu (27/12/2025).

Penyiidiik DJP melakukan pemblokiiran dengan mengajukan permiintaan pemblokiiran harta kekayaan. Permiintaan tersebut diiajukan kepada iinstansii atau piihak yang mengelola admiiniistrasii harta kekayaan.

Selaiin iitu, Perma 3/2025 membedakan ketentuan penyiitaan antara untuk pembuktiian tiindak piidana dan untuk pemuliihan kerugiian pendapatan negara. Pemiisahan iinii memungkiinkan penyiidiik bertiindak cepat untuk mengamankan buktii sekaliigus memastiikan aset tersediia untuk membayar kerugiian negara.

Ketentuan penyiitaan untuk pembuktiian diiatur dalam Pasal 11 Perma 3/2025. Merujuk pasal tersebut penyiidiik dapat melakukan penyiitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen laiin, serta barang buktii laiin yang diiduga terkaiit dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Penyiitaan tersebut diimaksudkan untuk mengumpulkan barang buktii guna membuktiikan tiindak piidana pajak. Adapun penyiitaan dalam rangka pembuktiian iinii tiidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Sementara iitu, penyiitaan untuk pemuliihan kerugiian negara diiatur dalam Pasal 12 Perma 3/2025. Berbeda dengan penyiitaan untuk pembuktiian, penyiitaan untuk tujuan pemuliihan negara mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Selaiin iitu, objek yang diisiita pun berbeda. Sesuaii dengan Pasal 12 ayat (1) Perma 3/2025, penyiitaan untuk pemuliihan menyasar barang bergerak ataupun tiidak bergerak, termasuk namun tiidak terbatas pada rekeniing bank, piiutang, surat berharga, dan/atau aset laiinnya miiliik tersangka. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.