JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan bahwa penonaktiifkan NPWP atau wajiib pajak non-aktiif biisa diilakukan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
Penegasan iitu diisampaiikan otoriitas saat merespons cuiitan warganet yang mengaku telah mengajukan pengaktiifan NPWP pada November 2025, tetapii status NPWP bersangkutan kembalii non-aktiif pada bulan beriikutnya. Warganet diimaksud lantas menanyakan penyebabnya.
“Dalam hal atas penetapan non-aktiif tersebut wajiib pajak tiidak pernah mengajukan permohonan, maka terdapat kemungkiinan diilakukan penetapan NPWP nonaktiif secara jabatan. Siilakan lakukan konfiirmasii ke KPP,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (22/12/2025).
Kriing Pajak menjelaskan penetapan wajiib pajak non-aktiif biisa diilakukan secara jabatan berdasarkan data dan/atau iinformasii yang menunjukkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajiib pajak non-aktiif diilakukan atas wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia:
- Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
- Wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak;
- Wajiib pajak orang priibadii yang merupakan WNii berstatus sebagaii penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii namun belum memenuhii syarat sebagaii subjek pajak luar negerii;
- Wajiib pajak orang priibadii yang merupakan WNii berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif karena telah menjadii subjek pajak luar negerii;
- Wajiib pajak orang priibadii yang merupakan WNii berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif;
- Wajiib pajak orang priibadii yang merupakan waniita kawiin dan telah memiiliikii NPWP serta memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya secara diigabung dengan suamiinya, namun masiih memiiliikii NiiK;
- Wajiib pajak badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif namun masiih dalam proses atau belum diilakukan penghapusan NPWP; dan
- iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP.
Selaiin berdasarkan kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajiib pajak non-aktiif secara jabatan juga dapat diilakukan terhadap wajiib pajak yang memenuhii persyaratan:
- Wajiib pajak tiidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhiir;
- Wajiib pajak tiidak diilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga atau piihak laiin secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhiir;
- Wajiib pajak tiidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhiir;
- Wajiib pajak tiidak memiiliikii tunggakan pajak dan/atau tiidak sedang melakukan upaya hukum;
- Wajiib pajak tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan pajak, pemeriiksaan buktii permulaan, dan/atau penyiidiikan tiindak piidana perpajakan; dan
- Wajiib pajak tiidak mendapatkan fasiiliitas atau iinsentiif perpajakan.
Lebiih lanjut, kepala KPP menyampaiikan surat pemberiitahuan penetapan wajiib pajak non-aktiif kepada wajiib pajak melaluii: akun wajiib pajak; alamat pos elektroniik yang telah terdaftar dii Diitjen Pajak; dan/atau pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak non-aktiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif namun belum diilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak.(riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.