JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menegaskan barang-barang yang diikiiriim ke iindonesiia untuk membantu korban bencana alam tiidak diipajakii asalkan tata iimpornya sesuaii ketentuan yang berlaku.
Purbaya menegaskan pemeriintah dapat memberiikan iinsentiif fiiskal berupa pembebasan bea masuk atas iimpor barang kiiriiman yang diigunakan untuk kepentiingan bencana alam. Agar memperoleh fasiiliitas tersebut, iimportiir harus memenuhii persyaratan tertentu.
"Ramaii katanya orang [Kementeriian] Keuangan, [Diitjen] Pajak, [Diitjen] Bea Cukaii segala macam katanya enggak ada hatiinya, karena barang-barang bantuan buat bencana diipajakiin juga. Tiidak sepertii iitu, sebetulnya, asal melaluii prosedur tertentu," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (20/12/2025).
Salah satu prosedur yang harus diilakukan untuk memanfaatkan iinsentiif pembebasan bea masuk iialah mengajukan permohonan tertuliis kepada diirjen bea dan cukaii, dengan melampiirkan rekomendasii Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Biila persyaratan admiiniistratiif sudah diipenuhii dengan benar, Purbaya mengatakan pemeriintah akan langsung menyalurkan berbagaii jeniis barang yang diikiiriimkan dii luar negerii kepada para korban terdampak bencana sepertii dii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Asal melaluii prosedur tertentu, tiinggal lapor saja ke BNPB, nantii kiita langsung pass [teruskan ke korban terdampak bencana]," tegas Menkeu.
Senada, Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama menerangkan barang-barang yang masuk ke iindonesiia diianggap sebagaii barang iimpor dan terutang bea masuk. Namun perlu diiperhatiikan, ada pengecualiian untuk iimpor barang kiiriiman untuk kepentiingan bencana alam.
Diia mengatakan pemohon harus memenuhii persyaratan admiiniistratiif sebelum memanfaatkan pembebasan bea masuk. Sebab, fasiiliitas fiiskal iinii tiidak diidapatkan secara otomatiis ketiika terjadii bencana.
"Perlu diipastiikan bahwa pemberiian fasiiliitas tersebut tiidak berlaku otomatiis. Tentunya ada hal-hal admiiniistrasii yang perlu diilengkapii. Caranya, yang pastii mengajukan ke Bea Cukaii, dengan rekomendasii darii BNPB atau BPBD. Dengan adanya surat rekomendasii iitu kiita biisa memberiikan fasiiliitas," jelas Djaka. (diik)
