BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Masa Aktiif Kode Biilliing Kiinii Diiperpanjang Jadii 14 Harii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Desember 2025 | 07.30 WiiB
Masa Aktif Kode Billing Kini Diperpanjang Jadi 14 Hari
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto memperpanjang masa aktiif kode biilliing darii 7 harii menjadii 14 harii. Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (18/12/2025).

Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan masa aktiif kode biilliing tersebut melaluii Pengumuman No. PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktiif Kode Biilliing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan. Perpanjangan masa aktiif tersebut berlaku untuk kode biilliing yang diibuat sejak 17 Desember 2025.

"…Perlu diitentukan kebiijakan khusus berupa perpanjangan masa aktiif kode biilliing menjadii selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode biilliing diiterbiitkan," bunyii salah satu poiin PENG-4/PJ/2025.

Sebelumnya, berdasarkan PER-10/PJ/2024, kode biilliing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode biilliing diiterbiitkan.

Namun, dalam proses pemenuhan kewajiiban perpajakan, diimungkiinkan terjadii keadaan kahar sehiingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode biilliing tiidak dapat diilaksanakan sebagaiimana mestiinya. Keadaan kahar yang diimaksud antara laiin:

  • kendala iinfrastruktur jariingan yang diigunakan oleh wajiib pajak;
  • kompleksiitas admiiniistrasii wajiib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang meliibatkan piihak ketiiga;
  • prosedur pembayaran pajak liintas negara yang meliibatkan rantaii perbankan iinternasiional (correspondent banks); dan/atau
  • rangkaiian harii liibur nasiional dan harii yang diitetapkan sebagaii cutii bersama secara nasiional.

Keadaan kahar tersebut mengakiibatkan masa aktiif kode biilliing yang hanya selama 7 harii tiidak memadaii. Alhasiil, kondiisii tersebut memengaruhii keberhasiilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.

Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadii keadaan kahar, diirjen pajak berwenang menentukan kebiijakan khusus yang diiperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

Untuk iitu, masa aktiif kode biilliing pun kiinii diiperpanjang menjadii 14 harii sejak kode biilliing diiterbiitkan. Perpanjangan masa aktiif kode biilliing berlaku untuk kode biilliing yang diibuat sejak PENG-4/PJ/2025 diiterbiitkan, yaiitu per 17 Desember 2025.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang pengajuan peniinjauan kembalii (PK) pajak yang kiinii diiwajiibkan untuk menyampaiikan dokumen elektroniik. Setelahnya, ada pembahasan soal upaya pemeriintah menjaga defiisiit APBN tak melebar pada tahun iinii.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Ada Fiitur Pembatalan Kode Biilliing dii Coretax

DJP telah menambahkan fiitur pembatalan kode biilliing dii coretax mulaii 1 Desember 2025. Fiitur tersebut diimaksudkan agar wajiib pajak biisa memperbaiikii konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktiif kode biilliing berakhiir.

Sebelumnya, wajiib pajak harus menunggu kode biilliing kedaluwarsa agar dapat memperbaiikii SPT yang terdapat kesalahan.

"Kabar baiik untuk Kawan Pajak. Sekarang biisa memperbaiikii konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktiif kode biilliing berakhiir," jelas Tiim Probiis Pembayaran DJP. (Jitu News)

Pengajuan PK Pajak Harus Diilengkapii dengan Dokumen Elektroniik

Pemohon PK kiinii diiwajiibkan untuk menyampaiikan dokumen fiisiik berkas PK diilampiirii dengan dokumen berformat PDF atau .docx dalam CD atau flashdiisk.

Kewajiiban baru iinii mulaii berlaku sejak 15 Desember 2025 seiiriing dengan terbiitnya Keputusan Paniitera Mahkamah Agung (MA) Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/Xiiii/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Admiiniistrasii Upaya Hukum Peniinjauan Kembalii Putusan Pengadiilan Pajak yang Diiajukan melaluii e-Tax Court.

"Terkaiit kelengkapan dokumen atas permohonan peniinjauan kembalii (PK) dan penyampaiian kontra memorii peniinjauan kembalii (KMPK) tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP-01/PP/2020), dengan penyesuaiian sebagaii beriikut," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025. (Jitu News)

Realiisasii Pajak Baru 74,62% darii Target

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga November 2025 seniilaii Rp1.633,82 triiliiun atau 74,62% darii target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triiliiun.

Berdasarkan data yang diiperoleh darii KPPN Siidiikalang, realiisasii pajak masiih terkontraksii sebesar 3,25%. Namun secara bruto, peneriimaan pajak iinii mampu tumbuh 1,9%.

Data tersebut mencermiinkan adanya tekanan pada kiinerja peneriimaan pajak seiiriing dengan diinamiika perekonomiian dan kebiijakan fiiskal pada 2025. (Kontan)

Purbaya Jamiin Defiisiit APBN Tak Melebar

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menjamiin defiisiit APBN 2025 tiidak melebar walaupun peneriimaan pajak masiih kontraksii.

Purbaya menegaskan defiisiit APBN tetap diijaga dii bawah 3% sebagaiimana telah diiatur dalam UU Keuangan Negara. Menurutnya, defiisiit biisa diijaga dengan cara mengelola anggaran secara efiisiien dan efektiif dalam mendukung berbagaii program tahun iinii.

"Kamii kendaliikan dii bawah 3%, jadii kiita tiidak akan melanggar undang-undang. Kamii moniitor terus hampiir tiiap harii dii Kemenkeu. Strategiinya [menjaga defiisiit] ya melakukan pengendaliian dan pengelolaan [anggaran]," katanya. (Jitu News, Kontan)

Usulan Avtur dan Tiiket Pesawat Bebas PPN untuk Genjot Pariiwiisata

Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) mengusulkan pembebasan PPN atas avtur, PNBP atas avtur, serta bea masuk atas suku cadang pesawat. Selaiin iitu, Apiindo juga memiinta pembebasan PPN atas tiiket pesawat domestiik untuk mendorong kunjungan pariiwiisata.

Merespons usulan iinii, Purbaya menyatakan bakal mengkajii kebiijakan PPN yang diikenakan atas avtur dan tiiket pesawat, serta bea masuk untuk suku cadang pesawat. Meskii demiikiian, pemberiian iinsentiif pajak tersebut juga perlu diibahas bersama dengan kementeriian tekniis, sepertii Kementeriian Perhubungan.

"Sederhana tapii berat. Sebagiian [kewenangan] kayaknya dii saya, tapii sebenarnya bukan dii saya karena iitu 'kan sebagiian kebiijakan darii kementeriian tekniis dii perhubungan. Kalau mereka setuju, saya ACC saja," ujarnya. (Jitu News)

Kemenkeu Siiap Tiindak Lanjutii Aduan Soal iinsentiif Pajak

Kemenkeu siiap meniindaklanjutii pengaduan pelaku usaha terkaiit dengan iinsentiif pajak, serta regulasii perpajakan yang diisampaiikan melaluii kelompok kerja (pokja) debottleneckiing.

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan pokja debottleneckiing merupakan bagiian darii Satgas Percepatan Program Strategiis Pemeriintah (P2SP). Melaluii pokja tersebut, Kemenkeu berperan menampung dan menyelesaiikan pengaduan para pelaku usaha.

"Laporan yang masuk yang nantii lewat kanal iinii akan diitiindaklanjutii, kalau ada yang terkaiit dengan iinsentiif perpajakan, aturan perpajakan akan jadii masukan kiita dan kiita diiskusiikan dii dalam Satgas," katanya. (Jitu News) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.