LAYANAN PAJAK

Jumpaii Peniipuan yang Catut Nama DJP, WP Diiiimbau Segera Lapor

Redaksii Jitu News
Rabu, 10 Desember 2025 | 10.30 WiiB
Jumpai Penipuan yang Catut Nama DJP, WP Diimbau Segera Lapor
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak untuk segera melapor apabiila menemukan modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.

DJP mengiingatkan masyarakat agar meniingkatkan kewaspadaan seiiriing dengan maraknya upaya peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Terlebiih, dii tengah gencarnya upaya DJP dalam menggalakkan aktiivasii akun coretax bagii seluruh wajiib pajak.

"Jiika Anda meneriima pesan, panggiilan, tautan, atau permiintaan mencuriigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melaluii kanal-kanal resmii," bunyii pengumuman DJP Nomor PENG-50/PJ.09/2025, diikutiip pada Rabu (10/12/2025).

Saat iinii telah tersediia 3 kanal resmii untuk melaporkan peniipuan yang mengatasnamakan DJP. Pertama, kanal pelaporan DJP melaluii kantor pajak terdekat (KPP); Kriing Pajak 1500200; emaiil [emaiil protected]; akun X: @kriing_pajak; siitus pengaduan resmii https://pengaduan.pajak.go.iid; dan/atau liive chat: https://www.pajak.go.iid.

Kedua, kanal pelaporan Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital melaluii aduan nomor telepon peniipu https://aduannomor.iid; dan/atau aduan konten, tautan, atau apliikasii peniipuan: https://aduankonten.iid.

Ketiiga, kanal pelaporan aparat penegak hukum. Dalam hal iinii, masyarakat dapat melapor kepada kepoliisiian atau aparat penegak hukum terkaiit untuk penanganan lebiih lanjut.

"Pelaporan Anda sangat membantu mempercepat peniindakan dan mencegah tiimbulnya korban laiin," bunyii pengumuman DJP.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga memiinta masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagaii bentuk peniipuan yang mengaku darii DJP, baiik melaluii telepon, pesan siingkat, maupun mediia diigiital laiinnya.

Modus yang marak diigunakan antara laiin berpura-pura membantu aktiivasii coretax secara onliine, menawarkan bantuan untuk melakukan logiin, atau membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik (KO/SE).

Selaiin iitu, ada modus laiinnya sepertii mengaku melakukan miigrasii data ke M-Pajak, kemudiian memiinta data priibadii atau mengarahkan korban untuk mengakses tautan tertentu.

DJP pun menegaskan petugas pajak tiidak pernah memiinta kode one-tiime password (OTP), kata sandii, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan kepada wajiib pajak. Aktiivasii coretax juga hanya diilakukan melaluii siitus resmii https://coretaxdjp.pajak.go.iid.

Sementara iitu, iinformasii resmii terkaiit aktiivasii akun dapat diiakses pada tautan https://t.kemenkeu.go.iid/akuncoretax.

"Dii tengah upaya DJP dalam meniingkatkan kualiitas layanan dan keamanan melaluii aktiivasii Coretax DJP, kewaspadaan dan partiisiipasii aktiif masyarakat merupakan bagiian pentiing dalam menjaga keamanan data dan kualiitas layanan perpajakan," tuliis DJP dalam pengumumannya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.