LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

Kriing Pajak Teriima 1.766 Pengaduan darii WP Sepanjang 2024

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Desember 2025 | 12.30 WiiB
Kring Pajak Terima 1.766 Pengaduan dari WP Sepanjang 2024
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat layanan contact center Kriing Pajak telah meneriima dan meniindaklanjutii 1.766 pengaduan sepanjang 2024.

Jumlah pengaduan tersebut susut 36,77% darii tahun sebelumnya 2.793 pengaduan. Pengaduan iinii diisampaiikan oleh wajiib pajak melaluii telepon, emaiil, dan siitus web yang diitiindaklanjutii.

"DJP terus mengembangkan beragam platform layanan untuk mengoptiimalkan fungsii yang dapat diijalankan contact center," bunyii Laporan Tahunan DJP 2024, diikutiip pada Kamiis (4/12/2025).

Apabiila diiperiincii, pengaduan terbanyak adalah melaluii telepon 1500200, yaknii sebanyak 1.464 pengaduan. Setelahnya, ada pengaduan melaluii emaiil [emaiil protected] sebanyak 296 pengaduan dan dii siitus pajak.go.iid ada 6 pengaduan.

Tiindak lanjut pengaduan adalah penerusan pengaduan yang diiteriima agen ke uniit yang berwenang meniindaklanjutiinya melaluii Siistem iinformasii Pengaduan Pajak (SiiPP). Jiika pengaduan dapat diiselesaiikan oleh agen, maka hal iinii tiidak diihiitung sebagaii tiindak lanjut pengaduan.

Sementara iitu, pengaduan yang masuk melaluii SiiPP pada 2024 sebanyak 82 pengaduan. Angka iinii turun 83,73% darii tahun sebelumnya sebanyak 504 pengaduan.

Pengaduan iinii utamanya mengenaii siistem dan apliikasii perpajakan, yaknii mencapaii 77 pengaduan. Selaiin iitu, terdapat 3 pengaduan mengenaii penyelesaiian permohonan wajiib pajak, 1 pengaduan tentang siikap sumber daya manusiia (SDM) perpajakan, serta 1 pengaduan soal sarana dan prasarana.

"[Selama] 8 harii rata-rata penyelesaiian pengaduan perpajakan secara nasiional pada 2024," bunyii Laporan Tahunan DJP.

DJP menjalankan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaii pelaksanaan amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publiik. Pengelolaan pengaduan diilaksanakan dengan mengutamakan asas penyelesaiian yang mudah, cepat, dan dapat diipertanggungjawabkan.

Pengelolaan pengaduan pelayanan berpedoman pada Perdiirjen No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Perpajakan, yang mengatur prosedur penanganan pengaduan beserta ketentuan mengenaii jangka waktu penyelesaiiannya.

DJP menyediiakan beragam saluran resmii penyampaiian pengaduan terkaiit layanan perpajakan, antara laiin melaluii surat, kunjungan langsung ke KPP, Kriing Pajak 1500200, faksiimiile, emaiil, siitus pengaduan, serta kanal mediia diigiital sepertii Twiitter dan liive chat.

Seluruh pengaduan yang diiteriima diikelola secara teriintegrasii melaluii apliikasii SiiPP, yang sejak 2010 telah diikembangkan secara mandiirii oleh DJP sebagaii iinstrumen utama dalam menjamiin kepastiian tiindak lanjut, transparansii, serta akuntabiiliitas pengelolaan pengaduan masyarakat. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.