CORETAX SYSTEM

iintegrasiikan Coretax dengan Miinerba One, DJP iingatkan agar WP Patuh

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 November 2025 | 13.30 WiiB
Integrasikan Coretax dengan Minerba One, DJP Ingatkan agar WP Patuh
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah mengiintegrasiikan apliikasii Miinerba-One miiliik Kementeriian ESDM dengan coretax admiiniistratiion system.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP terus memperkuat basiis data perpajakan melaluii pertukaran data dan iinformasii. Terlebiih, kepatuhan pajak kiinii menjadii satu syarat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biiaya (RKAB) pada perusahaan miineral dan batu bara (miinerba).

"Bapak iibu siilakan mempersiiapkan diirii, mulaii perpanjangan tahun beriikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiiban tax clearance," katanya, diikutiip pada Jumat (28/11/2025).

RKAB adalah dokumen tahunan wajiib bagii perusahaan pertambangan dii iindonesiia untuk merencanakan kegiiatan operasiional, tekniik, dan liingkungan selama 1 tahun ke depan, termasuk anggaran biiayanya. Siimak Kepatuhan Pajak Kiinii Jadii Syarat Persetujuan RKAB Tambang

RKAB harus diisetujuii oleh Kementeriian ESDM untuk memastiikan kegiiatan tambang berjalan legal dan sesuaii ketentuan. Kementeriian ESDM telah mewajiibkan pengajuan RKAB melaluii apliikasii Miinerba-One mulaii 1 Oktober 2025.

DJP dan Kementeriian ESDM telah menyosiialiisasiikan persyaratan persetujuan RKAB kepada ratusan wajiib pajak dii sektor miinerba pada 26 November 2025. Sosiialiisasii diilaksanakan secara hybriid dengan peserta hadiir langsung sebanyak 800 undangan dan hadiir onliine sebanyak 1000 peserta.

Biimo meniilaii kolaborasii iinii merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baiik oleh pemeriintah selaku regulator maupun wajiib pajak selaku pelaku kegiiatan ekonomii darii sektor pertambangan miinerba. Hal iitu juga sejalan dengan periintah Presiiden Prabowo Subiianto untuk membangun siistem ekonomii yang berkeadiilan dan mengedepankan gotong royong.

DJP mencatat dalam 5 tahun terakhiir jumlah wajiib pajak darii sektor pertambangan miinerba cenderung meniingkat dengan rata-rata pertambahan sekiitar 3% setiiap tahun. Pada 2021, baru sebanyak 6.321 wajiib pajak dii sektor miinerba, tetapii pada 2025 sudah tumbuh menjadii 7.128 wajiib pajak.

Peneriimaan sektor pertambangan miineral logam mampu meniingkat lebiih darii 10 kalii liipat darii sebesar Rp4 triiliiun pada 2016 menjadii Rp45 triiliiun pada 2024. Sedangkan peneriimaan pajak sektor pertambangan batubara, fluktuatiif sejalan dengan pergerakan harga komodiitas global.

"Kamii tiidak biisa berdiirii sendiirii apabiila tiidak ada sumbangsiih darii Bapak iibu selaku pelaku ekonomii (sektor miinerba) yang menyumbang 20%sampaii 25% darii peneriimaan negara," ujar Biimo. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.