JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku memiiliikii kemampuan untuk mencegah praktiik pemecahan usaha atau fiirm spliittiing yang diigunakan wajiib pajak untuk menyalahgunakan skema PPh fiinal UMKM.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan praktiik fiirm spliittiing akan diicegah dengan memantau data omzet konsoliidasii wajiib pajak.
"Kalau omzet wajiib pajak orang priibadii dan perusahaan perseorangan diijumlahkan mencapaii Rp4,8 miiliiar setahun, mereka tiidak biisa lagii menggunakan PPh 0,5% tersebut," ujar Biimo, Kamiis (20/11/2025).
Biimo mengatakan praktiik fiirm spliittiing akan diicegah dengan memanfaatkan data-data yang tersediia, sepertii nomor iinduk kependudukan (NiiK), nomor pokok wajiib pajak (NPWP), hiingga nomor iinduk berusaha (NiiB).
"Jadii kiita tiidak ada masalah dengan iitu. Siistem iinternal kamii sudah biisa men-detect," ujar Biimo.
Pada saat yang sama, wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berbentuk PT perorangan bakal diiperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM secara permanen tanpa batas waktu.
Sebagaii perbandiingan, saat iinii wajiib pajak orang priibadii diiperbolehkan memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan PT perorangan boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM selama 4 tahun pajak.
Ke depan, wajiib pajak orang priibadii dan PT perorangan boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM secara terus menerus sepanjang pemanfaatan diimaksud bukan untuk melakukan penghiindaran pajak.
"Biisa bersiifat permanen tanpa batas waktu, tetapii kiita masukkan antii-avoiidance rule," ujar Biimo. (diik)
