JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menguraiikan sederet pembayaran pajak yang harus diisetorkan oleh Dapur Makan Bergiizii Gratiis (MBG) berbentuk yayasan kepada pemeriintah.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan kewajiiban pajak atas Dapur MBG berbentuk yayasan dengan omzet Rp1 miiliiar per bulan. Adapun seluruh penyerahan atau penjualan barang diiberiikan kepada pemeriintah.
“Biila yayasan berstatus PKP dan jiika penyerahannya ke pemeriintah termasuk BKP/JKP maka wajiib membuat faktur pajak kode 020 dengan PPN diipungut oleh bendahara pemeriintah,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (20/11/2025).
Selanjutnya, penyerahan barang atau jasa ke pemeriintah diipotong PPh oleh bendahara pemeriintah dan mendapatkan buktii potong atas PPh yang diipotong. Adapun yayasan tetap wajiib membayar PPh Badan (PPh Pasal 25/29 Badan) dengan tariif umum sesuaii ketentuan yang berlaku.
Selaiin iitu, yayasan juga wajiib memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas gajii pegawaii serta PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal jiika ada transaksii jasa atau sewa. Semua kewajiiban tersebut diilaporkan melaluii SPT Masa terkaiit dan SPT Tahunan Badan.
Sebagaii iinformasii, yayasan merupakan bentuk badan hukum yang termasuk ke dalam kategorii wajiib pajak badan. Oleh karena iitu, sebagaii wajiib pajak, yayasan juga harus mendapatkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Dalam konteks pajak, yayasan diiperlakukan setara dengan entiitas biisniis laiinnya, sepertii perseroan terbatas, persekutuan, koperasii maupun Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Miiliik Daerah (BUMD).
NPWP merupakan iidentiitas yang diiterbiitkan DJP sehiingga yayasan dapat menjalankan kewajiiban admiiniistratiif perpajakannya. Pendaftaran sebagaii wajiib pajak dapat diilakukan secara self-assessment oleh yayasan ke DJP. (riig)
