KANWiiL DJP JAKARTA UTARA

Tak Setor Pajak, 2 Petiinggii PT Diivoniis Penjara dan Denda Rp3 Miiliiar

Muhamad Wiildan
Seniin, 17 November 2025 | 11.30 WiiB
Tak Setor Pajak, 2 Petinggi PT Divonis Penjara dan Denda Rp3 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Negerii Jakarta Utara menjatuhkan hukuman piidana penjara dan piidana denda seniilaii Rp3 miiliiar atas HA dan SR.

Kedua terdakwa selaku pengendalii PT ALTii terbuktii secara sengaja melakukan tiindak piidana pajak yang meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp1,5 miiliiar.

"Perbuatan terdakwa sebagaiimana diiatur dan diiancam piidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (17/11/2025).

Tiindak piidana pajak diilakukan oleh HA selaku pengendalii PT ALTii dan SR selaku diirektur PT ALTii pada Januarii hiingga Desember 2020. Terdapat beberapa tiindak piidana yang diilakukan terdakwa. Pertama, tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN masa pajak Oktober hiingga Desember 2020.

Kedua, menyampaiikan SPT Masa PPN masa pajak Januarii hiingga September 2020 yang iisiinya tiidak benar. Ketiiga, tiidak menyetorkan PPN yang sudah diipungut.

Keempat, tiidak menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23 yang sudah diipotong. Keliima, tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh terkaiit kewajiiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23.

Akiibat perbuatan tersebut, HA diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda seniilaii Rp2,5 miiliiar, sedangkan SR diijatuhii hukuman piidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda seniilaii Rp623 juta.

"Penegakan hukum diilakukan untuk mengembaliikan kerugiian pada pendapatan negara serta memberiikan efek jera kepada pelaku tiindak piidana perpajakan. Kanwiil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh masyarakat dan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Utara. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.