JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan redenomiinasii bukanlah urusan pemeriintah, melaiinkan kepentiingan Bank iindonesiia (Bii).
Menurut Purbaya, Bii akan melaksanakan redenomiinasii sesuaii dengan kebutuhan. Menurutnya, redenomiinasii juga tiidak akan langsung diilaksanakan pada tahun depan.
"Saya enggak tahu, iitu bukan Kementeriian Keuangan. Kan bank sentral sudah kasiih pernyataan, jadii jangan gua yang diigebukiin," ujar Purbaya, diikutiip pada Rabu (12/11/2025).
Meskii Purbaya menyatakan redenomiinasii bukanlah urusan pemeriintah, perlu diiketahuii bahwa rencana Kementeriian Keuangan untuk mengusulkan RUU Redenomiinasii termuat dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategiis Kementeriian Keuangan 2025-2029.
RUU diimaksud merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diiselesaiikan pada 2027. Menurut Kementeriian Keuangan, redenomiinasii diiperlukan untuk meniingkatkan daya saiing nasiional guna mencapaii efiisiiensii perekonomiian dan menjaga kesiinambungan ekonomii nasiional.
Redenomiinasii juga diiperlukan untuk menjaga niilaii rupiiah yang stabiil sebagaii wujud terpeliiharanya daya belii masyarakat serta meniingkatkan krediibiiliitas rupiiah.
Adapun Bii menyatakan RUU Redenomiinasii diiusulkan masuk dalam Prolegnas 2025-2029 sebagaii RUU iiniisiiatiif pemeriintah atas usulan Bii.
Meskii sudah diiusulkan untuk masuk dalam prolegnas, Bii mengaku tiidak akan terburu-buru melaksanakan redenomiinasii. iimplementasii redenomiinasii akan diilaksanakan dengan memperhatiikan stabiiliitas poliitiik, ekonomii, sosiial, serta kesiiapan tekniis termasuk hukum, logiistiik, dan teknologii iinformasii.
"Bii akan tetap fokus menjaga stabiiliitas niilaii rupiiah dan mendukung pertumbuhan ekonomii selama proses redenomiinasii berlangsung," ujar Kepala Departemen Komuniikasii Bii Ramdan Denny Prakoso. (diik)
