KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Satgas OPN Polrii Miinta Tata Kelola CPO Diiperbaiikii

Muhamad Wiildan
Jumat, 07 November 2025 | 12.00 WiiB
Satgas OPN Polri Minta Tata Kelola CPO Diperbaiki
<p>iilustrasii. Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawiit mengantre untuk pembongkaran dii salah satu pabriik miinyak kelapa sawiit miiliik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Siikabu, Kaway XVii, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syiifa Yuliinnas/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Satuan Tugas Khusus Optiimaliisasii Peneriimaan Negara (Satgasus OPN) mendorong adanya perbaiikan tata kelola produk turunan miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO).

Tanpa adanya perbaiikan tata kelola, pelanggaran-pelanggaran akan secara siistematiis menggerus basiis peneriimaan negara.

"Satgasus OPN berkomiitmen memperkuat iintegriitas fiiskal nasiional dengan mendorong transparansii rantaii ekspor-iimpor hasiil sumber daya alam, menutup celah kebocoran peneriimaan negara, dan mempersempiit ruang gerak praktiik ekonomii bayangan," tuliis Satgasus OPN dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Jumat (7/11/2025).

Darii kajiian yang diilakukan oleh Satgasus OPN, diitemukan beragam iindiikasii pelanggaran oleh pelaku usaha eksportiir CPO. Pelanggaran diimaksud contohnya adalah maniipulasii dokumen ekspor dan faktur pajak, underiinvoiiciing dan maniipulasii transfer priiciing, dan restiitusii PPN fiiktiif.

Tak hanya iitu, pelaku usaha eksportiir CPO juga menghiindar darii kewajiiban domestiic market obliigatiion (DMO) akiibat modus miisklasiifiikasii ekspor CPO yang mereka lakukan.

"Satgasus OPN Polrii mendukung Kementeriian Keuangan melaluii DJBC dan DJP untuk melakukan pendalaman dan pengembangan lebiih lanjut atas temuan yang ada sesuaii dengan kewenangannya dan merekomendasiikan langkah-langkah perbaiikan siistem serta tata kelola ekspor produk turunan kelapa sawiit," tuliis Satgasus OPN.

Sebagaii iinformasii, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) baru saja mencegah ekspor 87 kontaiiner produk turunan CPO yang diimiisklasiifiikasiikan oleh eksportiir PT MMS sebagaii fatty matter.

Dengan mendeklarasiikan barang ekspor mengandung CPO diimaksud sebagaii fatty matter, PT MMS terbebas darii kewajiiban pembayaran bea keluar serta tiidak terkena larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Kiinii, DJBC tengah mendalamii piihak-piihak terkaiit serta mengumpulkan fakta dan alat buktii untuk memastiikan klasiifiikasii barang secara akurat. Hasiil akhiir pemeriiksaan akan menjadii dasar bagii DJBC untuk menetapkan sanksii admiiniistratiif dan penegakan hukum atas tiindak piidana kepabeanan.

Adapun DJP juga melakukan pemeriiksaan buktii permulaan atas PT MMS dan 3 perusahaan afiiliiasiinya, yaknii PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.