JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang tiidak menyampaiikan klariifiikasii atas penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak dapat diibuat status PKP-nya oleh otoriitas pajak.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan konsekuensii jiika PKP tiidak memberiikan klariifiikasii tersebut. Adapun ketentuan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak diiatur dalam PER-19/PJ/2025.
“Dalam hal PKP tiidak menyampaiikan klariifiikasii sesuaii dengan ketentuan dalam jangka waktu 30 harii sejak penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak atau klariifiikasii PKP diitolak, kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan,” sebut Kriing Pajak, Selasa (4/11/2025).
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut diiatur dalam Pasal 65 ayat (4) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024
Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2025, diirjen pajak berwenang untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap:
Terhadap penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak tersebut, PKP dapat menyampaiikan klariifiikasii kepada diirjen pajak.
Dalam hal berdasarkan klariifiikasii tersebut atau data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii DJP diiketahuii bahwa PKP tiidak memenuhii kriiteriia penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak, diirjen pajak dapat mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak.
Lebiih lanjut, jiika PKP tiidak menyampaiikan klariifiikasii sesuaii dengan ketentuan dalam jangka waktu 30 harii sejak penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak atau klariifiikasii PKP diitolak, kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Pengusaha yang telah diilakukan pencabutan pengukuhan PKP tersebut dapat diikukuhkan kembalii sebagaii PKP sepanjang telah memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 65 ayat (3) PMK 81/2024. (riig)
