PER-19/PJ/2025

WP Klariifiikasii Blokiir Akses FP, KPP Harus Tanggapii dalam 5 Harii Kerja

Muhamad Wiildan
Sabtu, 01 November 2025 | 12.30 WiiB
WP Klarifikasi Blokir Akses FP, KPP Harus Tanggapi dalam 5 Hari Kerja
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor pelayanan pajak (KPP) memiiliikii waktu selama 5 harii kerja untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii darii wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025.

Biila klariifiikasii yang diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga jangka waktu 5 harii kerja terlewatii, akses wajiib pajak terhadap pembuatan faktur pajak bakal diiaktiifkan kembalii.

"Dalam hal jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah terlewatii dan kepala KPP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak, klariifiikasii wajiib pajak tersebut diitiindaklanjutii dengan mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak wajiib pajak," bunyii Pasal 5 ayat (1) PER-19/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (1/11/2025).

Namun, biila dalam 5 harii kerja setelah pengaktiifan diiketahuii wajiib pajak belum melaksanakan kewajiiban pajak yang menjadii alasan penonaktiifan, KPP akan menonaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak.

Secara terperiincii, terdapat 6 alasan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025. Pertama, wajiib pajak tiidak memotong/memungut pajak yang seharusnya diipotong/diipungut selama 3 bulan berturut-turut.

Kedua, wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPT Tahunan. Ketiiga, wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.

Keempat, wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN selama 6 masa pajak dalam 1 tahun kalender. Keliima, wajiib pajak tiidak melaporkan buktii potong/pungut yang telah diibuat selama 3 bulan berturut-turut.

Keenam, wajiib pajak sudah diiterbiitkan surat teguran karena memiiliikii tunggakan pajak setiidaknya Rp250 juta dalam hal terdaftar dii KPP Pratama atau setiidaknya Rp1 miiliiar dalam hal terdaftar dii KPP selaiin KPP Pratama.

PER-19/PJ/2025 telah diitetapkan pada 22 Oktober 2025 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diimaksud. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.