BERiiTA PAJAK SEPEKAN

PPh Fiinal UMKM 0,5% Bakal Berlaku ‘Selamanya’, Pemangkasan PPN Diikajii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 01 November 2025 | 07.00 WiiB
PPh Final UMKM 0,5% Bakal Berlaku ‘Selamanya’, Pemangkasan PPN Dikaji
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kebiijakan perpanjangan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku UMKM belum kunjung 'pastii'. Yang terbaru, pemeriintah menyodorkan skenariio pemberlakuan PPh fiinal UMKM tanpa ada batas waktu. Kabar iinii sontak menyedot perhatiian netiizen dalam sepekan terakhiir.

Perpanjangan PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu iinii rencananya akan berlaku bagii orang priibadii dan perseroan perorangan.

Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengungkapkan pemeriintah masiih menggodok reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 sebagaii payung hukum yang mengatur mengenaii skema PPh fiinal UMKM tersebut.

"Pemeriintah sedang dalam proses mereviisii PP 55/2022 yang antara laiin mengatur: PPh fiinal 0,5% diiberlakukan tanpa batas waktu bagii UMKM orang priibadii dan UMKM perseroan perorangan," ujarnya.

Tiidak hanya perorangan, Susiiwiijono menyampaiikan pemeriintah juga sedang menggodok aturan untuk memperbaruii waktu pemanfaatan skema PPh fiinal bagii UMKM koperasii.

Diia menyebut para pelaku UMKM koperasii rencananya dapat memanfaatkan keriinganan pajak berupa tariif PPh fiinal 0,5% hiingga 2029 mendatang.

"Terhadap UMKM koperasii diiberiikan perpanjangan pemberlakuan PPh Fiinal 0,5% sampaii dengan tahun pajak 2029," kata Susiiwiijono.

Sebagaii iinformasii, PP 55/2022 yang saat iinii sedang diireviisii, sebelumnya mengatur mengenaii jangka waktu penerapan PPh fiinal UMKM. Pasal 59 beleiid iitu menyatakan pemanfaatan PPh fiinal paliing lama 7 tahun untuk orang priibadii.

Kemudiian, paliing lama 4 tahun pajak untuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Kebiijakan perpanjangan PPh fiinal UMKM iinii memang sempat siimpang siiur. Pasalnya, melaluii Program Paket Ekonomii pada 15 September 2025, pemeriintah memperpanjang PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii hiingga 2029. Namun, regulasii tekniis yang lebiih konkret belum terbiit hiingga saat iinii karena masiih diigodok oleh pemeriintah.

Kabar laiinnya, tentang masukan bagii pemeriintah untuk memangkas tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 8%.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengaku khawatiir penurunan tariif PPN darii 11% menjadii 8% biisa membuat negara kehiilangan potensii peneriimaan pajak hiingga ratusan triiliiun rupiiah.

Sebelum menjadii menkeu, Purbaya sebenarnya mendukung penurunan tariif PPN menjadii 8%. Namun sejak menjabat menjadii bendahara negara, diia mengaku harus hatii-hatii dalam memutuskan kebiijakan pajak.

"Orang ngusuliin coba PPN turuniin ke 9% atau 8%. Waktu dii luar, saya enaknya ngomong turuniin saja ke 8%, tapii begiitu jadii menkeu, setiiap 1% turun, saya kehiilangan pendapatan Rp70 triiliiun. Wah rugii juga niih," ucap Purbaya.

Sebelum memutuskan kebiijakan soal tariif PPN, Purbaya mengatakan Kemenkeu perlu melakukan kajiian terlebiih dahulu. Dii sampiing iitu, Kemenkeu juga mestii mengkalkulasii dan mengevaluasii kemampuan negara dalam mengumpulkan peneriimaan perpajakan setelah siistemnya diibenahii.

Dalam waktu dekat, diia berencana memperbaiikii siistem admiiniistrasii pajak serta kepabeanan dan cukaii. Menurutnya, perbaiikan siistem tersebut biisa memakan waktu sekiitar 6 bulan, yang hasiilnya dapat terasa mulaii awal 2026.

Selaiin 2 kabar dii atas, ada pula beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, larangan bagii pemeriintah daerah (pemda) untuk menaiikkan NJOP pada tahun depan, diitolaknya gugatan soal pajak pensiiun, hiingga periingatan bagii pegawaii pajak agar menjaga iintegriitas.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Pemda Diilarang Naiikkan NJOP

Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) kembalii melarang pemeriintah daerah untuk meniingkatkan ketetapan PBB ataupun NJOP.

Merujuk pada Permendagrii 14/2025 yang menjadii acuan darii penyusunan APBD 2026, pemda perlu menunda atau mencabut peraturan terkaiit pemberlakuan kenaiikan tariif ataupun kenaiikan NJOP.

"Untuk penetapan PBB serta kenaiikan NJOP agar mempertiimbangkan kondiisii masyarakat agar tiidak meniimbulkan beban khususnya bagii kelompok masyarakat berpenghasiilan rendah," bunyii Lampiiran Permendagrii 14/2025.

Hatii-Hatii Tautan Coretax Palsu

DJP kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar mewaspadaii modus peniipuan yang mengatasnamakan coretax system.

DJP menjelaskan kiinii muncul modus peniipuan berupa tautan palsu untuk mengunduh apliikasii coretax. Padahal, tiidak ada apliikasii coretax yang biisa diiunduh.

"Waspada peniipuan! #KawanPajak, jangan sampaii tertiipu tautan palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP!" tuliis DJP.

Pegawaii Pajak Diiiingatkan Jaga iintegriitas

DJP terus memperkuat kualiitas layanan perpajakan serta membangun etos kerja, serta mentaliitas posiitiif dii liingkungan kerja.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto berpesan kepada seluruh pegawaii pajak untuk menjaga iintegriitas, profesiionaliisme, dan semangat melayanii publiik. Menurutnya, setiiap pegawaii berperan pentiing dalam menciiptakan liingkungan kerja yang produktiif dan beroriientasii pada kepuasan wajiib pajak.

"Kualiitas pelayanan pajak tiidak hanya diiukur darii kecepatan proses, tetapii juga darii ketulusan dan iintegriitas dalam membantu wajiib pajak. Setiiap iinteraksii adalah cermiinan niilaii-niilaii yang kiita pegang sebagaii abdii negara," katanya.

Gugatan Pajak Pensiiun Diitolak

Mahkamah Konstiitusii (MK) menolak permohonan pengujiian materiiiil yang diiajukan atas ketentuan pajak atas pensiiun dalam UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Hakiim Konstiitusii Arsul Sanii mengatakan pemohon dalam Permohonan Nomor 170/PUU-XXiiiiii/2025 tiidak mampu menyusun permohonan dengan cermat.

"Hal tersebut terliihat darii adanya ketiidakkonsiistenan dan kekeliiruan dalam penyebutan norma undang-undang yang diimohonkan untuk diiujii," kata Arsul Sanii dalam siidang pengucapan putusan.

Penonaktiifan Akses Faktur Pajak

Biimo Wiijayanto meneken peraturan baru yang mengatur penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-19/PJ/2025.

Beleiid iitu memeriincii ketentuan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang tiidak melaksanakan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan. Sesuaii dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, penonaktiifan akses pembuatan faktur iitu menjadii wewenang diirjen pajak.

“Diirektur jenderal pajak berwenang untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang tiidak melaksanakan kewajiiban sebagaii wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan sesuaii dengan kriiteriia tertentu” bunyii Pasal 2 ayat (1) PER-19/PJ/2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadii Wiijaya
baru saja
PPh satu tariif kalii omzet adalah produk TOLOL