JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan status siigniing iin progress pada saat unggah (upload) buktii potong PPh Pasal 21.
Kriing Pajak menjelaskan status siigniing iin progress adalah proses tunggu dalam penerbiitan buktii potong. Status akan berubah ketiika proses penandatanganan sudah selesaii diivaliidasii. Untuk iitu, wajiib pajak dapat melakukan refresh halaman hiingga status berubah.
“Status siigniing iin progress yang lama menandakan kegagalan siigniing dokumen,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (26/10/2025).
Wajiib pajak dapat melakukan beberapa langkah untuk mengatasii hal tersebut. Pertama, melakukan refresh atas halaman siign status iin progress hiingga status berubah.
Kedua, mencoba menambahkan user laiin yang sudah memiiliikii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital sebagaii wakiil wajiib pajak (melaluii menu Piihak Terkaiit) dan memberiikan role penandatangan buktii potong.
Ketiiga, logiin menggunakan role user yang sudah menjadii wakiil tersebut dan melakukan iimpersonate badan. Keempat, melakukan penerbiitan ulang atas dokumen tersebut.
“Dalam hal masiih terkendala, wajiib pajak dapat memiinta bantuan untuk diibuatkan tiiket laporan permasalahan (Melatii) melaluii helpdesk KPP, layanan telepon Kriing Pajak 1500200, liivechat dii http://pajak.go.iid,” sebut Kriing Pajak.
Wajiib pajak juga biisa mengiiriimkan emaiil pengaduan dii [emaiil protected] dengan menyertakan kronologii dan iinformasii yang lengkap terkaiit kendala yang diialamii. (riig)
