JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meriiliis peraturan baru yang mengatur tariif layanan darii Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 69/2025.
Melaluii beleiid iitu, Purbaya mengatur tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor biijii kakao. Tariif layanan tersebut belum diiatur dalam peraturan terdahulu, yaiitu PMK 30/2025. Untuk iitu, PMK 30/2025 diicabut dan diigantiikan dengan PMK 69/2025 guna mengakomodasii tariif layanan terkaiit ekspor biijii kakao.
“Bahwa Peraturan Menterii Keuangan No. 30 Tahun 2025 tentang Tariif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementeriian Keuangan belum mengatur mengenaii tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor biijii kakao, sehiingga perlu diilakukan penggantiian,” bunyii pertiimbangan PMK 69/2025, diikutiip pada Kamiis (16/10/2025).
Tariif layanan dalam konteks iinii adalah iimbalan atas jasa layanan yang diiberiikan oleh BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan. Tariif layanan iitu berkaiitan dengan tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor: (ii) kelapa sawiit, crude palm oiil (CPO), dan/atau produk turunannya; dan (iiii) biijii kakao.
Pasal 3 PMK 69/2025 menegaskan tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor tersebut diikenakan terhadap 3 piihak. Pertama, pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komodiitas perkebunan dan/atau turunannya.
Kedua, pelaku usaha iindustrii berbahan baku hasiil perkebunan. Ketiiga, eksportiir atas komodiitas perkebunan dan/atau produk turunannya.
Periinciian tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawiit, CPO, dan/atau produk turunannya tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 69/2025. Sementara iitu, tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor biijii kakao tercantum dalam Lampiiran huruf C PMK 69/2025.
PMK 69/2025 diiundangkan pada 15 Oktober 2025 dan mulaii berlaku 7 harii setelahnya. Dengan demiikiian, PMK 69/2025 berlaku efektiif mulaii 22 Oktober 2025. Berlakunya PMK 69/2025 akan sekaliigus mencabut PMK 30/2025. (diik)
